Rekruitmen Calon Anggota DEN

Friday, 23 May 2008
oleh Tim Komunikasi ESDM

PENGUMUMAN

Dewan Energi Nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, perlu mengisi jabatan Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan sebanyak 8 (delapan) orang Anggota, yaitu:

a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi, yaitu pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi
b. 2 (dua) orang dari kalangan industri, yaitu praktisi yang bergerak di bidang industri energi
c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar di bidang rekayasa teknologi energi
d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup, pakar lingkungan di bidang energi
e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi

I. Persyaratan

1. warga negara Indonesia;
2. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
4. mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. sehat jasmani dan rohani;
7. diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi.

II. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN

1. Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang akan mengikuti seleksi Calon Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan diusulkan oleh Lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi kepada:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
selaku Ketua Harian DEN
u.p. Sekretaris Panitia Penyaringan,
Jln. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat.

2. Surat usulan dilengkapi dengan persyaratan dan pernyataan kesediaan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dari Calon Anggota DEN yang diusulkan.
3. Surat usulan dapat disampaikan langsung atau melalui Pos.
4. Surat usulan beserta persyaratan sudah diterima Sekretariat Panitia Penyaringan paling lambat tanggal 9 Juni 2008.

III. PELAKSANAAN SELEKSI

1. Bagi Calon Anggota DEN yang dinyatakan memenuhi persyaratan, akan dipanggil untuk mengikuti assessment.
2. Bagi Calon Anggota DEN yang dinyatakan lulus assessment akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Wawancara.

IV. LAIN-LAIN

1. Jadwal seleksi akan diberitahukan pada surat panggilan
2. Calon Anggota DEN tidak dipungut biaya apapun.

Jakarta, 23 Mei 2008

Sekretaris Panitia Penyaringan
Calon Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan