Pemerintah Siapkan Dua Aturan Peningkatan Produksi Migas
JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan dua regulasi untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo dalam seminar "Peran Teknologi IOR (Improved Oil Recovery) untuk Peningkatan Produksi MIGAS Nasional" yang diadakan oleh Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia (BKPII) dan Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) pada hari Rabu (23/11)."Ada dua yang sedang disusun, satu adalah inpres (instruksi presiden) khusus untuk peningkatan produksi dan satu lagi adalah permen (peraturan menteri) untuk EOR (enhanced oil recovery)," ujar Evita.Dia menambahkan Inpres peningkatan produksi minyak bumi nasional akan mengatur beberapa hal antara lain peningkatan koordinasi dan percepatan penyelesaian hambatan dalam upaya peningkatan produksi minyak dan mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru. Sedangkan untuk peraturan menteri akan khusus membahas mengenai insentif yang diberikan untuk penerapan enhanced oil recovery (EOR)."Ini masih dalam pembicaraan. Kami mengharapkan masukan dari forum ini baik dalam bentuk usulan maupun program," ujar Evita.Penerapan EOR memang sangat penting mengingat minyak dan gas bumi masih menjadi sumber energi andalan Indonesia di masa yang akan datang. Pemerintah masih menargetkan minyak dan gas untuk berkontribusi sekitar 20 persen terhadap bauran energi nasional. Artinya, produksi minyak bumi diharapkan bisa mencapai kisaran 1 juta barrel per hari.Pengembangan wilayah kerja migas terbagi dalam tiga fase: primary recovery phase; secondary recovery phase; dan tertiary recovery phase. Saat ini 80 persen lapangan migas nasional masih berada dalam fase primary recovery sehingga sebenarnya masih ada peluang untuk meningkatkan produksi. Penerapan EOR sendiri termasuk pada upaya pengembangan wilayah kerja migas dalam fase tertiary recovery.BPMIGAS sangat mendorong para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menerapkan EOR. "Pada WP&B (work program and budget) 2012 yang sedang kami godok bersama KKKS, BPMIGAS mewajibkan semua KKKS menyusun suatu WP&B yang sudah mencantumkan program pelaksanaan kegiatan EOR," ujar Kepala BPMIGAS R. Priyono. Dia menambahkan bahwa BPMIGAS mendorong skema bisnis apapun yang dikembangkan KKKS ataupun Pertamina dalam pelaksanaan EOR ini dengan catatatan tidak mengganggu penerimaan negara.sUMBER : BP Migas
Share This!