Potensi Penghematan Energi Indonesia Setara Pembangkit Listrik 6.600 MW

Friday, 4 February 2011 - Dibaca 7654 kali

JAKARTA. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE), Luluk Sumiarso menyampaikan bahwa potensi penghematan energi di pengguna energi besar setara dengan lima juta Tonne of Oil Equivalent (TOE). Penghematan energi tersebut sama halnya dengan menunda pembangunan pembangkit listrik sebesar 58 TWh atau 6.600 MW. Hal ini disampaikan dalam Soft Launching Implementasi Mandatory Konservasi Energi dan Lomba Hemat Energi Tingkat Nasional Tahun 2011 yang diselenggarakan di gedung KESDM Senin (31/1) lalu."Penghematan rata-rata dari industri besar seperti besi baja, semen, petrokimia, tekstil, gelas dan keramik, kertas dan pulp, serta makanan yang nilainya sekitar 18%. Dengan total konsumsi energi dari industri tersebut sebesar 27 Juta TOE per tahun, maka total potensi penghematan energi dari sektor industri besar sebesar 18% x 27 Juta TOE per tahun atau 5 juta TOE per tahun'" urai Dirjen EBT KE Luluk Sumiarso.Penghematan tersebut menurut Dirjen EBT setara dengan penghematan pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 6.600 MW, lanjutnya.Dengan Mandatory Konservasi Energi ini, Pemerintah mensosialisasikan sekaligus mengamanatkan UU No. 30/2007 tentang Energi dan PP No. 70/2009 tentang Konservasi Energi. Konservasi energi, yang menurut Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh diartikan sebagai 'mengeman-eman' energi merupakan hal yang mendesak, mengingat penghematan energi fosil harus segera dilakukan. Menteri menjelaskan bahwa konservasi ini tahapannya luas mulai dari penyediaan, pengelolaan, sampai pemanfaatan. Menteri juga menegaskan bahwa konservasi ini mengamanatkan tidak hanya pada sisi suplay, namun juga pada sisi demand. "Fokus pada sisi demand sama pentingnya dengan penghematan dari sisi suplay, karenapertumbuhan kebutuhan listrik lebih cepat dari penyediaan pasokan energi"ujar Menteri menurut Menteri .Ditambahkan Menteri, ada sekitar 600 perusahaan yang mengunakan energi diatas 6000 TOE. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi mengamanatkan pengguna energi yang menggunakan energi sama atau lebih besar dari 6000 setara ton minyak (TOE) per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. "Dengan melakukan penghematan niscaya akan ada kebaikan bagi keuangan perusahaan dan niscaya ada penghematan pada subsidi listrik pada tingkat APBN," imbuh Menteri.Selanjutnya Menteri mengajak stakeholder ESDM untuk memulai penghematan energi ini. Dengan penghematan energi yang mengarah pada penghematan ke subsidi, dana APBN untuk investasi sektor energi dapat di tingkatkan. "Dengan dana yang terhematkan kita ingin lebih banyak dana untuk infrakstruktur energi," himbau Menteri.

Share This!