12 KKKS Laporkan Rencana Perbaikan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi Udara

Friday, 23 April 2010 - Dibaca 4079 kali

JAKARTA. Penerapan Undang-Undang 32 tahun 2009 dan Permen MENLH terkait masalah lingkungan hidup, sebanyak 12 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) telah menyampaikan laporan rencana perbaikan mutu air limbah dan emisi udara kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Selanjutnya KKKS tersebut akan mendapat pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan yang berlakuAdanya 12 KKKS yang menyampaikan laporannya tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Polri, BPMIGAS, BPH Migas, IPA di Gedung Migas, Jumat (23/4).Dalam pertemuan tersebut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, koordinasi antara instansi terkait ini diharapkan dapat menyelesaikan potensi gangguan pada produksi migas maupun BBM."Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi gangguan pada produksi migas dan BBM tidak terjadi," ujar Dirjen Migas.pemberlakuan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta persyaratan baku mutu air limbah dan emisi yang tercantum dalam Permen MENLH No. 4 tahun 2007 sempat menimbulkan kekhawatiran dapat berdampak pada pengembangan migas nasional serta menurunkan produksi minyak. Ancaman pidana bagi KKKS yang tidak mematuhi persyaratan baku mutu lingkungan membuat sejumlah KKKS memilih untuk menghentikan produksinya. Penghentian proses produksi migas tersebut akan berakibat pencapaian target produksi migas nasional tidak terpenuhi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ESDM bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan 'titik temu' dimana produksi migas nasional dapat terus terproduksi dan kualitas lingkungan tetap terjaga. (SF)

Share This!