12.300 Smartcard BBM Bersubsidi Telah Didistribusikan Kepada Masyarakat Bintan

Friday, 22 January 2010 - Dibaca 2500 kali

TANJUNGPINANG. Hingga saat ini, sebanyak 12.300 Kartu Fasilitas (Smartcard) BBM bersubsidi telah didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. "Dari 300.000 Kartu Fasilitas yang akan dibagikan di Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 12.300 telah didistribusikan kepada masyarakat dan siap digunakan," ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono usai melakukan demo uji coba aktivasi Kartu Fasilitas BBM bersubsidi di SPBU Pertamina Batu Km 10, Kota Tanjungpinang (22/1).Saat melakukan uji coba, Kepala BPH Migas mencontohkan penggunaan Kartu Fasilitas dalam pengisian BBM. Selain menerima Kartu Fasilitas sebagai identifikasi konsumen BBM bersubsidi yang nantinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran cashless, kendaraan bermotor yang telah teregistrasi diberikan identifikasi berupa stiker barcode yang ditempelkan pada body kendaraan. Setiap kendaraan yang akan membeli premium maupun minyak solar akan dimintai identifikasi barcode oleh petugas dan dilakukan pemindaian menggunakan Barcode Scanner sekaligus melakukan pelayanan pembelian. Apabila pembeli menggunakan Smartcard, maka akan dilakukan pengurangan saldo yang ada di dalam kartu menggunakan alat EDC yang telah terinstal di SPBU, namun apabila pembeli membeli secara cash petugas hanya akan melakukan input volume pada alat yang telah terpasang di SPBU.Pengisian Smartcard dilakukan dengan menggunakan sistem voucher/isi ulang yang telah disiapkan pada lokasi-lokasi tertentu. Masyarakat yang memiliki kartu bisa menggunakan kartunya apabila telah diisi terlebih dahulu.Menurut Kepala BPH Migas, Penggunaan Kartu Fasilitas merupakan implementasi sistem pemantauan penggunaan volume BBM bersubsidi untuk transportasi darat yang bermanfaat untuk melakukan pemantauan pendistribusian BBM bersubsidi (premium dan minyak solar).Proyek percontohan di Kepulauan Riau ini, lanjut Beliau, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2009 yang mengamanatkan agar pendistribusian jenis BBM tertentu dilaksanakan melalui sistem tertutup secara bertahap, sehingga BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak semua orang dapat membeli sesuka hatinya.

Share This!