13 Peta Badan Geologi Masuk dalam One Map Policy

Thursday, 2 February 2023 - Dibaca 1029 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 054.Pers/04/SJI/2023

Tanggal: 2 Februari 2023

13 Peta Badan Geologi Masuk dalam One Map Policy

Sebanyak 13 (tiga belas) peta dari Badan Geologi telah masuk di dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), dimana Badan Geologi bertanggung jawab atas 13 peta tersebut, termasuk di dalamnya adalah peta patahan aktif.

Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian Muhammad Wafid mengatakan bahwa selain ke-13 peta tersebut, Badan Geologi sedang memproses pengusulan empat peta yang akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Satu Peta. Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Badan Geologi Bandung, Rabu (1/2).

Ia menyebut, empat peta yang diusulkan masuk dalam Kebijakan Satu Peta ialah Peta Sebaran Sampel Sedimen Core Skala 1:100.000; Peta Sebaran Sedimen Permukaan Dasar Lau Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1: 250.000; kemudian Peta Sumber Daya Mineral Kelautan Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1:250.000; serta Peta Potensi Energi Laut Indonesia.

Adapun 13 peta yang telah masuk dalam Kebijakan Satu Peta yaitu:

- Peta Kerentanan Likuefaksi Skala 1:100.000;

- Peta Patahan Akrif Indonesia Skala 1:50.000;

- Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Skala 1:50.000;

- Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Skala 1:50.000;

- Peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami Skala 1:50.000;

- Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Skala 1:50.000;

- Peta Hidrogeologi Skala 1:100.000;

- Peta Cekungan Air Tanah Minimal Skala 1:250.000;

- Peta Kawasan Bentang Alam Karst Skala 1:50.000;

- Peta Sumber Daya Mineral Skala 1:50.000;

- Peta Sumber Daya Batubara Skala 1:50.000;

- Peta Sumber Daya Panas Bumi Skala 1:50.000; dan

- Peta Geologi Skala 1:100.000;

"Di dalam One Map Policy, secara nasional Badan Geologi adalah salah satu yang mengampu atau menjadi walidata peta kegeologian," tutur Wafid.

Sebagai informasi, Pada tahun 2016 Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Inisiatif PKSP ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, karena seringnya terjadi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. (DAN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!