2 Provinsi dan 12 Kabupaten Minta Tambahan Kuota BBM Bersubsidi

Wednesday, 6 July 2011 - Dibaca 2135 kali

JAKARTA - Distribusi volume BBM Bersubsidi secara nasional sudah melebihi kuota yang ditetapkan. Hingga 15 Juni 2011, realisasi premium mencapai 11,03 juta kilo liter atau 105% di atas kuota. Kerosene 0,85 juta kiloliter atau 81% dari kuota, solar 6,32 juta kiloliter atau 106% di atas kuota dan LPG 1,38 juta ton atau 88% dari kuota. Akibat terjadinya over kuota tersebut 2 Provinsi dan 12 Kabupaten sudah mengajukan permintaan penambahan kuota BBM. "Kenaikan konsumsi BBM Bersubsidi untuk periode RAPBN-P 2011 antara lain disebabkan, pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup besar, nasional mencapai 11% (roda 2 mencapai 13%), disparitas harga BBM Bersubsidi dengan BBM keekonomian (rata-rata Rp 4000) dan pertumbuhan penduduk yang rata-rata 1,71%," ujar Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (6/7/2011) kemarin.Elektrifikasi yang rendah dibeberapa wilayah juga menurut Tubagus, turut berperan terhadap meningkatkanya konsumsi BBM Bersubsidi, karena umumnya untuk menghasilkan energi mereka menggunakan genset yang berbahan bakar solar.Berdasarkan informasi BPH MIgas, 2 Provinsi dan 12 Kabupaten yang meminta tambahan BBM Bersubsidi tersebut yaitu, Provinsi kalimantan Timur, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Bengkalis,Kab. Kep. Meranti, Siau tagulandang, Lembata, Sanggau, Poso, Yahukimo, Bur Selatan, Paniai, Mimika, Jayawijaya dan Kabupaten Puncak Jaya. Pemerintah melalui PT Pertamina sebagai pemegang distribusi BBM PSO bekerjasama dengan instansi terkait (BPH Migas, Kepolisian dan Pemerintah Daerah) berupaya terus untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM PSO dengan melakukan pengawasan yang ketat serta memonitoring realisasi penjualan BBM PSO terhadap kuota penugasan bersama BPH Migas. Langkah lainnya adalah mengevaluasi kinerja SPBU khususnya di daerah yang berpotensi (kawasan pertambangan, perkebunan dan perindustrian) terjadi penyalahgunaan BBM PSO, melakukan sidak ke lembaga penyalur dalam rangka memonitor penyaluran BBM PSO dan memberikan sangsi tegas kepada lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM PSO. (SF)

Share This!