373 Perusahaan Dinyatakan Clear and Clean

Friday, 2 March 2012 - Dibaca 46233 kali

JAKARTA - Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara pada pengumuman yang kedua rekonsiliasi IUP menyatakan 373 perusahaan pertambangan Clear and Clean (CNC). ke 373 perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yang terkait dengan wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B serta dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada tanggal 1 Juli 2011, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini, bagi pemegang IUP Eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan, laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite.

Selanjutnya, bagi pemegang IUP yang telah menyampaikan dokumen akan diberikan sertifikat CNC dan bagi IUP yang belum diumumkan CNC, akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi dan evaluasi."Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Beliau. (SF)


Unduh 373 perusahaan yang dinyatakan CNC pada pengumunan kedua

Share This!