9 Rancangan Umum Pokok-Pokok Kebijakan Energi Nasional

Wednesday, 15 December 2010 - Dibaca 5261 kali

JAKARTA. Dalam Rapat antara Dewan Energi Nasional (DEN) dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh selaku Ketua Harian DEN memaparkan pokok-pokok Kebijakan Energi Nasional (KEN), Senin (19/4).Pokok-pokok Kebijakan Energi Nasional meliputi, arah kebijakan energi minyak dan gas bumi, batubara, energi terbarukkan, energi terbarukkan bahan bakar nabati (BBN), panas bumi, energi terbarukan surya, PLT tenaga laut dan arah kebijakan energi terbarukan nuklir. Pokok-pokok Kebijakan Energi Nasional yaitu, I. Arah Kebijakan Energi Minyak dan Gas Bumi

  1. Perlu sistem fiskal untuk minyak, gas bumi dan CBM (coal bed methane) yang lebih menjamin keuntungan atau mengurangi resiko kontraktor dengan memberikan bagian pemerintah atau GT (government take) yang kecil untuk R/C (revenue/cost) yang kecil dan GT yang besar untuk R/C yang besar.
  2. Perlu segera membangun infrastruktur gas termasuk LNG (liquefied natural gas) receiving terminal, pipa transportasi, SPBG (stasiun pengisi bahan bakar gas), infrastruktur gas kota dan lain-lain. Perlu harga gas dosmetik yang menarik.
  3. Perlu peningkatan kualitas informasi untuk wilayah kerja yang ditawarkan melalui perbaikan ketersediaan data antara lain data geofisika dan geologi.
  4. Perlu peningkatan kemampuan nasional migas dengan keberpihakan pemerintah misalnya untuk kontrak-kontrak migas yang sudah habis maka pengelolaannya diutamakan untuk perusahaan nasional dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan.
  5. Perlu mendorong perbankan nasional untuk memberikan pinjaman guna membiayai kegiatan produksi energi nasional.
  6. Dana depletion premium dari energi tak terbarukan sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas informasi untuk penawaran konsesi-konsesi migas baru, peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penelitian, infrastruktur pendukung migas, serta untuk pengembangan energi non-migas dan energi di pedesaan.
  7. Perlu dikaji segera kemungkinan impor gas (LNG), karena lebih baik/murah mengimpor gas daripada mengimpor minyak dan BBM. Di sektor rumah tangga, pemakaian LPG lebih murah dari pemakaian minyak tanah. Di sektor transportasi, penggunaan BBG lebih murah dan lebih bersih daripada BBM.
  8. Perlu diperbaiki sistem birokrasi dan informasi serta kemitraan di lingkungan ESDM di samping koordinasi antar institusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan fiskal, perijinan, tanah, tumpang tindih lahan, lingkungan, permasalahan desentralisasi dan lain-lain.
II. Arah Kebijakan Batubara
  1. Mengutamakan kebutuhan dalam negeri dan melakukan pembatasan ekspor.
  2. Melakukan pengaturan harga domestik dan kebutuhan internasional (ekspor).
  3. Mengatur tatalaksana produksi dan pasar mulai dari hulu sampai hilir termasuk pembentukan badan pengatur yang independen.
  4. Mengembangkan infrastruktur, transportasi, stockpiling dan blending.
  5. Menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan pada pertambangan batubara antara lain memasukkan biaya lingkungan, good mining practices, pembatasan open surface mining, mengutamakan tambang dalam, prioritas tata ruang, konservasi lingkungan dan pemanfaatan teknologi bersih.
  6. Melakukan regionalisasi batubara termasuk mine mouth power plant.
  7. Meningkatkan eksplorasi sumber daya (laju produksi seimbang dengan laju penambahan sumber daya dan cadangan).
III. Arah Kebijakan Energi Terbarukan
  1. Pengembangan energi terbarukan difokuskan pada panas bumi (geothermal), energi biomass, surya (solar) dan bahan bakar nabati.
  2. Penyediaan dana khusus untuk penelitian dan pengembangan energi terbarukan guna menurunkan biaya produksi.
  3. Pengaturan dan pemberlakuan harga khusus untuk energi terbarukan.
  4. Peningkatan pengembangan industri peralatan produksi energi terbarukan dalam negeri (peralatan penyulingan BBN, solar cell dan panel harus menggunakan produksi dalam negeri).
  5. Pengalokasian dana dengan skema khusus (smart funding) untuk pengembangan energi terbarukan diluar BBN, khususnya untuk skala kecil.
  6. Pemerintah melakukan pengaturan dan pengalokasian dana dari program Clean Development Mechanism (CDM), sehingga insentif karbon kredit dapat memberi manfaat pada publik.
IV. Arah Kebijakan Energi Terbarukan Bahan Bakar Nabati (BBN)
  1. Pengembangan BBN untuk menggantikan sebagian BBM.
  2. Pada tahap awal pengembangan BBN dilakukan oleh beberapa perusahaan besar yang dipilih untuk mencapai nilai keekonomian.
  3. Pengaturan quota mandatory BBN bagi perusahaan penyedia listrik.
  4. Penyempurnaan penetapan besaran quota mandatory dalam penggunaan BBN untuk sektor transportasi.
V. Arah Kebijakan Energi Terbarukan Panas Bumi
  1. Meningkatkan ekplorasi panas bumi dan membuat perkiraan biaya yang layak pada lokasi yang berbeda-beda.
  2. Memastikan status tataguna lahan di hutan-hutan yang memiliki potensi panas bumi.
  3. Mengkaji implementasi peraturan perundang-undangan di sektor panas bumi untuk mendekatkan sektor hulu dan hilir.
  4. Melakukan penyempurnaan di dalam pengelolaan dan persyaratan tender panas bumi, yang antara lain meliputi : Pendelegasian kepada PLN untuk melaksanakan tender, pembagian resiko yang menguntungkan antara PLN dan pengembang, harga jual dan mekanismenya serta pembinaan untuk skala kecil dan penyehatan BUMN.
  5. Meningkatkan kemampuan dalam negeri untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan industri pendukung kelistrikan.
VI. Arah Kebijakan Energi Terbarukan Surya
  1. Penerapan mandatory penggunaan solar cell pada pemakai tertentu (industri besar, gedung komersial dan rumah mewah, PLN).
  2. Mensinergikan mandatory dan penerapan feed in tarrif.
  3. Penerapan audit teknologi terhadap komponen/peralatan instalasi PLTS.
  4. Mengembangkan industri komponen/peralatan instalasi PLTS.
  5. Mentargetkan pencapaian keekonomian PLTS ke grid connected tarrif dalam waktu 10 tahun.
  6. Mengembangkan penguasaan teknologi PLTS dalam negeri baik melalui pembelian license atau meningkatkan penelitian dan pengembangannya.
VII. Arah Kebijakan Energi Terbarukan PLT Tenaga Laut
  1. Meningkatkan ekplorasi sumberdaya energi berbasis arus, gelombang dan perbedaan suhu air laut.
  2. Meningkatkan kemampuan nasional untuk peningkatan pemanfaatan energi arus, gelombang dan perbedaan suhu air laut, baik skala industri maupun domestik di seluruh kawasan laut Indonesia yang potensial.
  3. Meningkatkan kemampuan penelitaan dan pengembangan di bidang energi laut menuju pemanfaatannya secara ekonomis.
VII. Arah Kebijakan Energi Terbarukan Nuklir
  1. Krisis listrik nasional sudah berlangsung cukup lama, yang telah mengakibatkan terganggunya kehidupan sosial, pertumbuhan industri, ekonomi, dan sebagainya. Salah satu diantaranya adalah banyak angkatan kerja yang tidak dapat tertampung. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di samping ramah lingkungan juga dapat mengatasi krisis listrik dalam waktu yang relatif cepat untuk kapasitas yang sangat besar. Oleh sebab itu, PLTN merupakan solusi untuk mengatasi krisis listrik nasional.
  2. Pemerintah meningkatkan kegiatan eksplorasi sumberdaya nuklir nasional.
  3. Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan kebijakan pemanfaatan energi nuklir sesuai dengan UU No. 17 tahun 2007 tentang RPJP, dimana pada Bab. IV.2.3. RPJM ke-3 ( 2015 - 2019 ), dinyatakan: "... mulai dimanfaatkannya tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat,...".
  4. Pemerintah perlu segera membentuk lembaga atau BUMN khusus yang ditugaskan untuk mengimplementasikan program PLTN sesuai dengan UU No. 17 tahun 2007. Studi kelayakan PLTN yang lebih komprehensif, termasuk penetapan waktu pembangunan PLTN pertama, sebagaimana amanat Sidang DEN yang ke-4, dikoordinasikan oleh lembaga tersebut.
  5. Pengembangan nuklir untuk energy security of supply dan lingkungan.
  6. Perlu peningkatan sosialisasi dengan data dan informasi yang obyektif (teknis, ekonomis, keamanan/kendala dan sebagainya) dengan dana yang memadai, baik itu untuk generasi muda maupun untuk unsur masyarakat lainnya. (SF)

Share This!