Akhir Minggu Ini, RPP Cost Recovery Diserahkan ke Setneg

Tuesday, 27 April 2010 - Dibaca 2667 kali

JAKARTA. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cost Recovery sudah dapat diserahkan ke Sekretariat Negara pada akhir minggu ini. Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan KKKS."RPP Cost Recovery ini juga telah disosialisasikan dengan KKKS dan ada beberapa perubahan yang telah diselesaikan," ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.Ia menjelaskan, klausul pembatasan (caping) yang semula ada dalam pasal 7 RPP Cost Recovery, kini ditiadakan. Keputusan ini diambil berdasarkan persetujuan semua pihak terkait seperti Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan."Caping sudah dihilangkan. Itu merupakan komitmen Pemerintah dan sudah kita lakukan," kata Evita.Pada kesempatan itu Kepala Badan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, untuk tahun 2010 ini, cost recovery ditetapkan sebesar Rp 12 miliar. Ini merupakan angka sementara, sambil menunggu RPP Cost Recovery ditetapkan Presiden.Penyusunan RPP Cost Recovery merupakan amanat UU APBN 2008 dan UU tentang Pajak Penghasilan.

Share This!