Asas Cabotage Belum Dapat Dilaksanakan Pada Kegiatan Hulu Migas

Thursday, 10 March 2011 - Dibaca 3254 kali

JAKARTA. Menjelang 3 tahun pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage belum dapat dilaksanakan secara konsekuen, khususnya pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di perairan dan lepas pantai karena belum tersedianya kapal-kapal penunjang operasi migas berbendera Indonesia.Demikian dikemukakan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR mengenai Rancangan Perubahan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kamis (10/3). Hadir dalam RDP ini, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo."Jika asas ini diberlakukan mulai 7 Mei 2011 sesuai UU tersebut, dapat menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, terganggunya kelangsungan produksi migas, terhentinya penemuan cadangan baru, menurunnya penerimaan negara dan tidak tercapainya ketahanan energi nasional yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan rakyat Indonesia," papar Freddy.Beberapa jenis kapal kegiatan migas yang belum ada atau belum tersedia berbendera Indonesia adalah kapal untuk kegiatan survei migas, pengeboran, konstruksi lepas pantai dan penunjang operasi lepas pantai.Dikatakannya, ketersediaan kapal tersebut sulit dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia karena pengadaannya membutuhkan investasi yang cukup besar, teknologi rumit, jumlahnya di dunia terbatas, penggunaannya bersifat global dan mobile serta waktu penggunaan yang singkat dan tidak berkelanjutan.Hingga tahun 2015, kapal untuk kegiatan migas yang belum tersedia berbendera Indonesia berjumlah 235 unit, antara lain untuk kegiatan survei 16 unit, pengeboran 55 unit dan penunjang operasi lepas pantai sebanyak 120 unit.Landasaran yuridis dari RUU tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah UUD RI Tahun 1945, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Sebagai pelaksanaan RUU tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan yang akan mengatur mengenai kapal jenis tertentu yang digunakan untuk kegiatan eksporasi dan eksploitasi migas di perairan atau lepas pantai masih dapat menggunakan kapal asing dan prosedur pemberian persetujuan pengoperasian kapal asing untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di perairan atau lepas pantai. (TW)

Share This!