BPH Migas Tandatangani Keputusan Bersama Pengawasan Penyalahgunaan dan Pendistribusian BBM dengan Polri

Wednesday, 25 May 2011 - Dibaca 2244 kali

JAKARTA - Bertempat di kantor BPH Migas Jakarta, Rabu (25/05/2011), BPH Migas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani Keputusan Bersama Pengawasan Penyalahgunaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Penandatangan nota kesepahaman dengan Polri ini terkait dengan operasi penegakan hukum yang meliputi penyelidikan, penyidikan termasuk penanganan tersangka dan penanganan barang bukti," ujar Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono dalam sambutannya.

Menurut Tubagus, penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari Kesepakatan Bersama yang pernah dilakukan terdahulu, dimana Kesepakatan Bersama telah banyak menghasilkan hal-hal positif seperti bantuan keterangan ahli, kerjasama pemeriksaan laboratorium, dan operasi bersama dalam penanggulangan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga kerjasama dukungan Polri terhadap operasi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.

Tubagus menambahkan, baru-baru ini PPNS BPH Migas telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang terjadi di Medan, Karawang dan Lampung yang modusnya melalui penjualan BBM bersubsidi kepada yang bukan peruntukannya, pengisian tangki kendaraan bermotor roda empat yang telah dimodifikasi dan pembelian dengan jirigen dalam jumlah banyak.

"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan BBM yang pada akhirnya dapat mengendalikan subsidi BBM dan keuangan negara," ujar Tubagus.

Oleh karena itu, lanjutnya, koordinasi dengan semua pihak harus dilakukan terus menerus sebagai alat yang paling efektif dalam menyelesaikan masalah terutama yang bersifat multidisiplin, lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas kepentingan. (KO)

Share This!