BPK: Opini Laporan Keuangan Sasaran Antara Tertib Administrasi Keuangan Negara

Tuesday, 7 June 2011 - Dibaca 3806 kali

JAKARTA. Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2010 telah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan. Opini laporan keuangan bukanlah merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan Keuangan Negara yang lebih akuntabel dan transparan.

Demikian disampaikan Anggota IV BPK-RI, Ali Masykur Musa, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010, di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (07/06/2011).

"Pihak Kementerian ESDM telah menunjukkan usaha yang maksimal, antara lain memperbaiki sistem pengelolaan atas piutang PNBP SDA dan melakukan inventarisasi atas aset PGN sehingga mampu memberikan keyakinan kepada BPK untuk memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan," ujar Ali Masykur.

Ali Masykur menuturkan, perlu menjadi perhatian bahwa dalam pemeriksaan laporan keuangan ini transparansi menjadi faktor yang paling berpengaruh. Laporan Keuangan yang berkualitas bukan dihasilkan melalui cara instant apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diperiksa (auditable).

Pemerintah telah mencanangkan program transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara melalui perbaikan opini LKPP Tahun 2012 yang ditargetkan memperoleh opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Oleh sebab itu, BPK sejak awal merasa perlu menggugah awareness dan komitmen para pimpinan kementerian/ lembaga untuk mendukung semangat tersebut.

Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan entitas pemerintah sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK dapat memberikan 4 jenis opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dan Tidak Wajar (TW). Pemberian opini tersebut berdasarkan kesesuaian penyusunan Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya.

Untuk mempertahankan opini LK-nya di tahun mendatang, lanjut Ali Masykur, diperlukan sebuah Rencana Aksi sebagai pedoman bagi Kementerian ESDM untuk mengoptimalkan (i) fungsi Biro Keuangan Kementerian ESDM sebagai pusat pengolahan data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan, (ii) fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sebagai quality assurance draft LK Kementerian ESDM sebelum disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan (iii) fungsi Satker sebagai ujung tombak penyusunan LK secara berjenjang. (KO)

Share This!