Butir-Butir Penting PP No. 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan

Sunday, 9 May 2010 - Dibaca 12584 kali

Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2010 (PP 22/2010) tentang Wilayah Pertambangan telah ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 12, 19, 25, 33 dan 89 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artikel ini akan secara khusus menguraikan Wilayah Pertambangan (WP) merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara yang terletak di permukaan tanah maupun di bawah tanah, dalam wilayah daratan atau laut untuk kegiatan pertarnbangan yang memiliki kriteria adanya indikasi formasi pembawa mineral dan/atau batubara serta berpotensi sumber daya tambang. Penyiapan WP dilakukan dalam 2 kegiatan yaitu : Perencanaan WP dan Penetapan WP. Perencanaan WP dilakukan melalui tahapan: inventarisasi potensi pertambangan dan penyusunan rencana WP. Inventarisasi ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi potensi pertambangan sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP yang dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.

Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (selanjutnya akan disebut Menteri), gubernur, bupati/walikota dan lembaga riset wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara dan harus dilaporkan ke Menteri untuk dilakukan evaluasi oleh Menteri sebagai bahan penyusunan rencana WP. Rencana WP ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun. Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian. WP dapat terdiri atas : Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan/atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).WUP ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat. Khusus penetapan WUP pertambangan mineral bukan logam dan batuan dapat dilimpahkan kepada gubernur. Untuk menetapkan WUP, Menteri dan gubernur dapat melakukan eksplorasi untuk memperoleh data dan informasi yang berupa: peta, yang terdiri atas peta geologi dan peta formasi batuan pembawa dan/atau peta geokimia dan peta geofisika serta perkiraan sumber daya dan cadangan. WUP dapat terdiri atas : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) radioaktif, WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUP mineral bukan logam, dan/atau WIUP batuan.WIUP mineral logam dan/atau batubara ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat. Untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, atau perseorangan. Rencana penetapan wilayah di dalam WP ini ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan gubernur.Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) setelah mendapat persetujuan DPR. Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara serta peta potensi cadangan mineral dan/atau batubara. Wilayah di dalam WP yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari DPR. WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu antara lain tembaga, timah, emas, besi, nikel, bauksit dan batubara dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya setelah berubah statusnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dengan persetujuan dari DPR berdasarkan usulan Menteri.Untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam suatu WUPK harus memenuhi kriteria: letak geografis, kaidah konservasi, daya dukung lingkungan, optimalisasi sumber daya mineral logam dan/atau batubara, dan tingkat kepadatan penduduk. Peta zonasi untuk WIUP Eksplorasi dan WIUPK Eksplorasi pada kawasan lindung dapat di-delineasi menjadi peta zonasi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi. Delineasi zonasi dilakukan berdasarkan hasil kajian kelayakan dan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta antara resiko dan manfaat dalam konversi kawasan lindung. Keseimbangan antara biaya dan manfaat dan antara resiko dan manfaat dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit mengenai reklamasi, pascatambang, teknologi, program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan.Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola data dan informasi kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan data dan inforrnasi usaha pertambangan kepada Pemerintah yang merupakan milik negara dan dikelola oleh Menteri. WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK yang harus dapat diakses juga oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan sistem koordinat Datum Geodesi Nasional.Ketentuan peralihan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai berikut :

  1. Instansi Pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota wajib menyesuaikan dengan sistem koordinat peta berdasarkan Datum Geodesi Nasional dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
  2. Wilayah Surat Izin Pertambangan Daerah atau Kuasa Pertambangan yang telah diberikan sebelum diterbitkan PP ini dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya PP ini harus ditetapkan menjadi WIUP dalam WUP.
  3. Wilayah KK dan PKP2B yang telah diberikan sebelum diterbitkannya PP ini dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya PP ini harus ditetapkan dalarn WUP.
Disarikan dari PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan oleh :Parlindungan Sitinjak, S.T.Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM

Share This!