Cost Recovery Dihemat Tidak Akan berdampak Negatif

Thursday, 22 September 2016 - Dibaca 1955 kali

JAKARTA - Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menyetujui besaran cost recovery untuk kegiatan minyak dan gas bumi. Besaran cost recovery yang disetujui untuk RAPBN 2017 sebesar US$ 10,5 miliar dengan struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya dengan SKK Migas, sesuai siklus penyampaian WP&B. Besaran cost recovery yang disetujui ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kita mau lihat detail cost recovery item per item, ga bisa juga seluruhnya karena antar sumur yang satu dengan sumur yang lain berbeda, mungkin selama ini kita belum detail sehingga kita mengambil secara general saja. Kedepan menurut saya harus melihat itu item per item," ujar Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI kemarin. Kamis (22/9).

Luhut menambahkan, untuk menghitung besaran cost recovery jangan instant dan mengambil secara umum karena antara sumur yang satu dengan sumur yang lain berbeda." Semua kerja harus detail, jangan instan jadi jangan dong, tanya disini berapa dengan model seperti ini dan kalau tidak ada cari konsultan yang dapat menghitungnya sewa konsultan yang benar orang asing juga tidak apa untuk mengecek itu semua," tambah Luhut.

"Sekarang kita melihat secara detail. Jadi yang paling penting kita melihat kedepan bukan ke belakang inikan paling yang mau kita evaluasi sebenarnya yang menyangkut depresiasi kenapa delapan tahun sudah depresiasi padahal bisa lebih dari itu," jelas Luhut.

Menurut Luhut pengurangan cost recovery ini tidak akan mengurangi akan membawa dampat negatif terhadap kegaitan minyak dan gas bumi termasuk produksi. "Penurunan cost recovery ini tidak berdampak negatif sama sekali malah tambah bagus, karena kita tambah hemat," ujar Luhut. (SF)

Share This!