Diharapkan Pertengahan Oktober Revisi Perpres No 55 Tahun 2005 Dapat Diselesaikan
JAKARTA. Untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika yang ada Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM Dalam Negeri. Revisi Perpres tersebut sekaligus dapat menjadi payung hukum bagi pemberian subsidi produk BBN yang dicampur dengan BBM jenis tertentu. Beberapa penyesuaian akan dilakukan mengikuti perkembangan, materi-materi yang perlu didiskusikan kembali antara lain definisi harga jual, pengguna, titik serah dan kuota. Selain itu dimasukkan pula subsidi BBN yang dicampurkan dengan BBM jenis tertentu yaitu premium dan solar berikut dengan harga patokan dan harga jual eceran untuk biodiesel dan bioetanol sehingga revisi Perpres nanti dapat menjadi payung hukum pemberian subsidi terhadap BBN. Diharapkan aturan baru ini sudah dapat diselesaikan pertengahan Oktober mendatang.Revisi Perpres memungkinkan pemegang PSO bukan hanya Pertamina dan peninjauan kembali pengguna BBM bersusidi. "Definisi perlu kita ubah karena ada kemungkinan pemegang public service obligation (PSO) tidak lagi hanya Pertamina. Pengguna BBM bersubsidi juga perlu ditinjau kembali, sehingga hanya mereka yang berhak saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi," ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo seusai rapat dengan BPH Migas, Departemen Keuangan dan PT Pertamina, Rabu (9/9).Dirjen Migas menambahkan, selain meninjau kembali konsumen pengguna BBM bersubsidi seperti yang tercantum pada aturan yang lama, revisi ini juga mempertimbangkan usulan tambahan pengguna BBM bersubsidi antara lain pembatik, omprongan tembakau dan daerah cagar budaya. Karena lanjut Beliau, ada usulan agar mereka dapat diberikan BBM bersubsidi.Rapat tahap awal ini memang khusus membahas konsumen pengguna BBM bersubsidi yang terbagi menjadi rumah tangga, usaha kecil atau usaha mikro, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.Mengingat substansi masalah melibatkan instansi lain maka, pada rapat lanjutan nanti Ditjen Migas akan mengundang instansi terkait seperti Departemen Perindustrian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, Departemen Sosial serta Kementerian Usaha Kecil dan Menengah. Dengan pembahasan masalah dilakukan per sektor sehingga dapat lebih fokus."Instansi lain perlu kita undang untuk mendapat kejelasan berbagai definisi yang ada dalam aturan ini. Tidak diterjemahkan sendiri karena bisa salah. Selain itu, kita juga akan meminta penjelasan mengenai pengawasan maupun verifikasi implementasi di lapangan terkait dengan pihak-pihak yang dianggap berhak menikmati BBM bersubsidi," ujar Evita.
Share This!