Dirjen LPE : Turunan UU No. 30 Tahun 2009 Selesai Juni 2010

Tuesday, 26 January 2010 - Dibaca 6340 kali

JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan turunan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Tentang Kelistrikan berupa Peraturan Pemerintah (PP) pada bulan Juni tahun ini. Diharapkan dengan selesainya turunan dari UU tersebut dapat memberikan kepastian pelaku usaha dalam menanamkan investasi di sektor kelistrikan."Turunan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 berupa tiga PP akan diselesaikan pada bulan Juni 2010, lebih cepat dari yang diperintahkan UU tersebut yaitu satu tahun setelah diberlakukan", ujar Dirjen LPE J. Purwono dalam wawancara di Gedung Kementerian ESDM, Senin (26/1).Lebih lanjut Dirjen LPE menjelaskan, ketiga turunan UU meliputi Peraturan Pemerintah tentang Usaha Penyediaan Listrik, Peraturan Pemerintah tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah tentang Jual Beli Tenaga Listrik Antar Negara. Ketiga rancangan (draft) PP tersebut sudah selesai dan saat ini sedang dalam proses meramu kembali setelah menerima masukkan dari stakeholder yang selanjutnya akan dibawa oleh Biro Hukum Kementerian ESDM dalam rapat interdep dengan kementerian-kementerian terkait, lanjut Beliau.Undang-undang kelistrikan beserta turunannya merupakan payung hukum dalam rangka memberikan kepastian dan memudahkan kalangan investor untuk menanamkan investasi di sektor kelistrikan untuk meningkatkan pasokan listrik bagi masyarakat dengan PT PLN (Persero) sebagai pelaksana utamanya.

Share This!