Dirjen Minerbapabum : Tingkatkan Peran Panas Bumi Sebagai Energi Alternatif

Thursday, 26 November 2009 - Dibaca 4444 kali

JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) akan meningkatkan pemanfaatan panas bumi sebagai energi alternatif pengganti bahan bakar minyak, demikian diungkapakan Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan dalam dalam acara Orientasi Jurnalis 2009 yang mengambil tema " Ketahanan Energi Pilar Pembangunan Perekonomian Bangsa", Rabu (25/11)."Peningkatan peran panas bumi sebagai energi alternatif merupakan program jangka pendek dari Direktorat jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi", ujar Bambang Setiawan.Program jangka pendek lainnya yang akan dilakukan Minerbapabum yaitu, mendorong peningkatan penerimaan negara dan investasi, meningkatkan jaminan pasokan batubara dan meningkatkan kandungan dalam negeri di industri pertambangan.Program jangka pendek memiliki tenggang waktu hingga 5 tahun kedepan. Untuk Program 1 tahun (2010) Minerbapabum akan meningkatkan kepastian hukum investasi terkait dengan penyelesaian regulasi terkait RPP Minerba, penyelesaian kasus tumpang-tindih, sinkronisasi dengan UU Tata Ruang dan UU Lingkungan Hidup, pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (target 75 juta ton) dan peningkatan kapasitas pembangkit listrik panas bumi (target 1261 MW).Penerbitkan 4 PP terkait UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba, menerbitkan Permen tentang DMO dan harga batubara, menerbitkan Perpres tentang harga jual tenaga listrik dari panas bumi serta menyelesaikan penahanan DHPB PKP2B Generasi I berkaitan dengan PP 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN merupakan program 100 hari kedepan (Nov 2009-Januari 2010) dari Minerbapabum, lanjut Beliau.Selanjutnya menurut Beliau pemanfaatan panas bumi masih sangat minim berdasarkan catatan yang ada saat ini pengembangannya hanya +- 4 % (1.179 Mw sedangkan potensi yang dimiliki sebesar27.670 Mw). Pemerintah lanjutnya akan meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi pada Crash Program 10.000 Mw Tahap II (30 % batubara dan 70 % non-renewable energy terutama panas bumi) dan penggunaan tenaga panas bumi untuk pengembangan smelting plant.

Share This!