Diskusi Tentang PP No 2/2008

Friday, 21 March 2008 - Dibaca 3367 kali

Diskusi ini dihadiri oleh Ahmad Sentosa (LSM-ICEL), Hendro Sangkoyo (LSM-School of Democratic Economic), Siti Maemunah (LSM-JATAM), Ir. Soetrisno MM (Kapus Pengelolaan Kawasan Hutan-Badan Planologi Kehutanan(, dan Dr. Ir. S. Witoro Soelamo (Direktur Teknik dan lingkungan Minerba Pabum), dengan Sdr Rully Syumanda dari Walhi bertindak sebagai moderator.

Dalam forum tersebut, Dephut menyampaikan bahwa PP No 2/2008 merupakan tindak lanjut dari UU No 19/2004 tentang Penetapan Perpu No 1/2004. PP ini tidak hanya mengatur pertambangan tetapi seluruh kegiatan pembangunan diluar kehutanan yang berada dalam kawasan hutan. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk pengelolaan hutan.

Para wakil LSM pada umumnya berpendapat bahwa PP ini diterbitkan tanpa mengakomodasi aspirasi masyarakat kehutanan serta tanpa melalui kajian yang mendalam sehingga kerugian yang ditimbulkan jauh melebihi "biaya sewa per Ha" kawasan hutan. LSM-LSM tersebut akan mengajukan uji materi PP ini ke Makhamah Konstitusi, sedangkan LSM-School of Democratic Economic kemungkinan mengajukan PP ini ke Makhamah Internasional.

Ditjen Minerbapabum menyampaikan bahwa tumpang tindih kegiatan apapun dengan bidang kehutanan tidak dapat dihindarkan mengingat luas wilayah hutan yang sekitar 123 juta ha, dibandingkan dengan wilayah daratan Indonesia yang seluas 190 juta ha. Subsektor Minerbapabum memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap penerimaan negara sehingga harus dipertahankan, dan PP ini ikut membantu untuk mengamankan kontribusi tersebut.

Mengingat besarnya pengaruh terhadap kontribusi penerimaan negara, subsektor Minerbapabum dan sektor ESDM mempunyai kekuatan untuk dimanfaatkan guna mengatasi berbagai permasalahan bangsa Indonesia, antara lain degradasi hutan yang membutuhkan biaya besar untuk pemulihannya. Oleh sebab itu, disimpulkan bahwa PP ini tetap akan dipertahankan oleh pemerintah.

Share This!