DMO Batubara dalam Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2009

Wednesday, 20 January 2010 - Dibaca 13557 kali

JAKARTA. Pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO) batubara bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan pasokan batubara serta menjamin keamanan pasokan batubara domestik secara berkelanjutan. Saat ini, kebijakan ketentuan penerapan DMO batubara telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 34 tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri.Pemberlakuan DMO batubara mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional yang menetapkan pada tahun 2025 kontribusi batubara sebesar 35% dalam bauran energi nasional. Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2007 tentang Energi serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Berdasarkan Permen Nomor 34 tahun 2009 pasal 2 disebutkan bahwa Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara harus mengutamakan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Sebagai konsekuensinya maka setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjual batubara yang diproduksinya berdasarkan Persentase Minimal Penjualan Mineral/Batubara yang ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam perjanjian jual beli mineral/batubara antara Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pemakai mineral/batubara.Kemudian dalam pasal 14 disebutkan, Badan Usaha Pertambangan mineral dan batubara yang tidak dapat memenuhi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dalam 3 bulan pertama, maka Badan Usaha Pertambangan mineral dan batubara tersebut harus tetap memenuhi kekurangan Persentase Minimal Penjualan Mineral/Batubara periode tersebut pada periode selanjutnya.Pelanggaran Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (sampai 3 kali) dan pengurangan alokasi pemasokan mineral atau batubara hingga 50% dari produksinya pada tahun berikutnya.Mengenai harga, dalam pasal 9 disebutkan, harga batubara yang dijual di dalam negeri mengacu pada Harga Patokan Batubara, yaitu harga batubara yang mengacu pada indeks internasional sebagai acuan harga batubara minimal yang diproduksi Badan Usaha Pertambangan mineral dan batubara. Penetapan harga tersebut berlaku untuk penjualan langsung (spot) maupun penjualan jangka tertentu (term).

Share This!