Draft Rumusan Kebijakan Energi Nasional Ditargetkan Selesai Bulan Maret

Sunday, 24 January 2010 - Dibaca 4676 kali

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan Draft Rumusan Kebijakan Energi Nasional sebagai misi utama DEN ditargetkan akan diserahkan pada Bulan Maret 2010 mendatang. Hal tersebut disampaikan Beliau dalam konferensi pers usai rapat rutin dengan anggota DEN, Kamis (21/1)."Draft Rumusan Kebijakan Energi Nasional ditargetkan akan diserahkan pada bulan Maret 2010", ujar Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Darwin Zahedy Saleh.Setelah beroperasi secara resmi sejak bulan Juni 2009, DEN telah merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis serta melakukan kajian energi yang sifatnya lintas sektoral.Ketua Harian DEN mengharapkan Kebijakan Energi Nasional yang dihasilkan akan bersifat lintas sektoral. " Dengan anggota DEN yang terdiri dari 7 (tujuh) orang Menteri dan 8 (delapan) Unsur Pemangku Kepentingan diharapkan Kebijakan Energi Nsional dimasa depan tidak lagi bersifat sektoral namun lintas sektoral, integrated dan strategis", ujar darwin Zahedy Saleh.Isu-isu lintas sektor yang sudah di identifikasi lanjut Beliau misalnya, harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung, penurunan emisi dari sektor energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, alih teknologi dan pengembangan teknologi domestik di sektor energi, pengembangan Energi baru Terbarukan (EBT) dan alokasi gas untuk industri energi dan non energi."Sesuai dengan tugasnya, DEN akan menghasilkan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, dan menjadi panduan bagi seluruh sektor dalam menyusun kebijakannya terkait dengan energi", imbuh Ketua Harian DEN.Dewan Energi Nasional (DEN) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, telah dibentuk Dewan Energi Nasional (DEN) yang terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan DEN terdiri atas Ketua (Presiden RI), Wakil Ketua (Wakil Presiden RI) dengan Ketua Harian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Anggota DEN terdiri atas 15 orang, yaitu 7 (tujuh) orang adalah Menteri lintas sektoral maupun pejabat pemerintah yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi. Sedangkan 8 (delapan) orang anggota berasal dari Unsur Pemangku Kepentingan (UPK) yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.

Share This!