Efisiensi Penghematan Energi dan Air Kementerian Akan Dipantau

Monday, 25 July 2011 - Dibaca 2512 kali

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk melakukan penghematan energi dan air kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menghemat penggunaan energi dan air. Langkah-Iangkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan Kementerian-Kementerian utama akan dipantau untuk mencapai target penghematan 20 hingga 30%."Inpres 2 tahun 2008 masih berlaku jadi instruksi Presiden secara lisan, resmi dan tertulis itu adalah segera jajaran pemerintahan meningkatkan efisiensi yang pernah di capai, jangan kendur dan mulai hari kemarin, hari Senin (25/7/2011) kita akan secara konkret mendorong dan melihat implementasi peningkatan efisiensi dan penghematan listrik di beberapa Kementerian Utama antara lain, Kementerian BUMN, Pertahanan, Keuangan, Dalam Negeri kemudian Sekneg dan Sekab serta Kementerian-Kementerian Lainnya," ujar Menteri ESDM usai menutup acara Porseni Sektor ESDM 2011, Minggu (24/7/2011)."Kita menuju target penghematan 20 hingga 25%," ujar Menteri ESDM.Untuk sektor masyarakat, "kita akan memberikan petunjuk bagaimana langkah-langkah penghematan yang bisa berdampak positif antara lain mematikan lampu yang tidak terpakai, yang lebih penting lagi adalah kesadaran tidak menggunakan peralatan ketika tidak sedang dipakai, itu lebih tinggi lagi misalnya mematikan AC (air conditioner), hanya menghidupkan AC beberapa menit sebelum ingin digunakan, pada temperature yang tidak terlalu dingin, itu jauh lebih besar pengaruhnya dari sekedar kesadaran yang hanya berhenti mematikan lampu tetapi AC masih hidup. Jadi Instrument atau peralatan itu lebih besar pengaruhnya,"tambah Menteri. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2008 mengamanatkan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, ]aksa Agung Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, PangIima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur serta Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-Iangkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada Kebijakan Penghematan Energi dan Air dan membentuk gugus tugas di lingkungan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air tersebut. (SF)

Share This!