Empat Calon Investor Masukkan Penwaran Untuk Garap PLTU Jawa Tengah

Monday, 2 May 2011 - Dibaca 2475 kali

JAKARTA. Hingga tenggat waktu penyerahan dokumen penawaran (bid submission) untuk proyek PLTU Jawa Tengah pada tanggal 29 April 2011 kemarin, empat dari tujuh calon investor yang sebelumnya lolos proses pra kualifikasi telah menyerahkan dokumen penawaran secara lengkap. Keempat calon investor tersebut adalah :

  1. Konsorsium J Power - Itochu-Adaro
  2. Shenhua
  3. Marubeni Corporation
  4. Konsorsium Guandong - Yudean.
"Dengan demikian keempat calon investor tersebut lolos ke tahap akhir dari proses pengadaan proyek raksasa ini. PLN akan melakukan evaluasi penawaran dan diharapkan dapat mengumumkan pemenang tender pada bulan Juni 2011" kata Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Keempat calon investor tersebut selama ini dikenal sebagai pelaku bisnis energi yang mumpuni di dunia. Dengan demikian pengerjaan proyek dengan skema public private partnership (PPP) ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai rencana. Proyek PLTU Jawa Tengah 2 x 1000 MW dengan USD 3,2 milyar atau sekitar Rp 30 trilyun rencana operasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2017. Jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau Power Purchase Agreement (PPA) adalah 25 tahun dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT). Proyek PLTU Jawa Tengah sangat strategis untuk pemenuhan kebutuhan listrik khususnya di Jawa Bali yang tumbuh sekitar 8 % per tahun. Saat ini beban puncak sistem kelistrikan di Jawa Madura Bali sebesar 18.600 MegaWatt (MW). Dengan tingkat pertumbuhan permintaan yang relatif tinggi maka upaya antispasi diperlukan untuk mengimbanginya. PLTU Jawa Tengah yang berlokasi di Pemalang Jawa Tengah ini menggunakan teknologi supercritical/ultra-supercritical, yang memiliki tingkat efisiensi dan emisi karbon lebih baik dari pembangkit batu bara yang dimiliki PLN saat ini.PenjaminanProyek ini dijamin oleh Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memperoleh mandat dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2010. Penandatanganan perjanjian penjaminan akan dilaksanakan bersamaan dengan Pendandatanganan Perjanjian KPS (Power Purchase Agreement - PPA)."Sesuai dengan ketentuan dalam proses pemberian penjaminan bahwa Perjanjian Penjaminan akan berlaku secara efektif apabila PPA telah berlaku efektif," Jelas Freddy S. Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Kementerian Keuangan RIStruktur penjaminan Pemerintah untuk proyek ini adalah penjaminan bersama antara PII dan Pemerintah R.I. atas kewajiban-kewajiban finansial PLN tertentu dalam PPA, yang termasuk diantaranya adalah kewajiban finansial PLN terkait pembelian listrik bulanan dari IPP. (SF)

Share This!