Empat Industri Dapat Prioritas Penurunan Harga Gas

Thursday, 8 October 2015 - Dibaca 940 kali

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan memberikan penurunan harga gas untuk industri guna mendorong kegiatan ekonomi.Penurunan harga dilakukan melalui mekanisme pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi. Terdapat empat kriteria gas bumi yang menjadi prioritas mendapat penurunan harga tersebut. Pengaturan harga gas bumi baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Kelistrikan, Kamis (8/10) siang, memaparkan, penurunan harga gas di hulu akan dilakukan untuk harga gas antara US$ 6-8 per MMBTU sebesar US$0-1 per MMTU (0-16,7%) menjadi minimal US$ 6 per MMBTU. Selain itu, untuk harga gas US$ 8 per MMBTU ke atas diturunkan sebesar US$ 1-2 per MMBTU (12,5-25%) menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat empat jenis industri yang mendapat prioritas penurunan harga yaitu pertama, industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku seperti pabrik pupuk dan petrokimia. Kedua, industri strategis. Ketiga, industri yang menggunakan gas sebagai proses. Jadi dalam pembuatan produk, fungsi gas tidak dapat digantikan. Keempat, industri manufaktur yang memiliki banyak karyawan.

Pemanfaatan gas bumi di Indonesia tahun 2015 berdasarkan datahingga bulan Agustus, lanjut Wiratmaja, untuk sektor industri mencapai 1254 BBTUD atau sekitar 18,45%. Sedangkan untuk pupuk sebanyak 744,8 BBTUD atau sekitar 11,14%.

"Dari jumlah 1254 BBTUD volume gas untuk industri, sebanyak 98 BBTUD harga gasnya sekitar US$ 7-8,3 per MMBTU dan 322 BBTUD harga gasnya antara US$ 6-7 per MMBTU. Mereka ini yang mendapat prioritas diturunkan harganya," jelas Wiratmaja.

Tak hanya di sisi hulu, Pemerintah juga akan melakukan pengaturan dari sisi hilir yaitu melalui pengaturan margin untuk trader gas bumi yang tidak memiliki fasilitas, pengaturan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi serta pengaturan margin/IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas. (TW)

Share This!