Empat RPP Minerba Segera Disahkan

Tuesday, 26 January 2010 - Dibaca 7487 kali

JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panasbumi (Minerbapabum) Kementerian ESDM Bambang Setiawan menyatakan, empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan segera disahkan.Keempat RPP tersebut yaitu RPP Wilayah Pertambangan, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang, serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Semuanya sudah di Sekretariat Negara, Insyaallah akhir bulan ini RPP-RPP tersebut sudah ditandatangani Presiden," ujar Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan di Jakarta, Selasa (26/2). Dirjen menjelaskan, penetapan empat RPP itu pada dasarnya untuk mengatur secara detail ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam 22 pasal pada UU Minerba yang memuat artikel "...diatur dengan PP".

"Keempat RPP yang akan segera disahkan ini, akan diikuti terbitnya beberapa Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan lebih detail lagi," lanjut Dirjen.Dari empat RPP yang disiapkan sebagai aturan turunan UU Minerba, dua di antaranya, yakni RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penyelesaiannya ditargetkan dalam program 100 hari Kementerian ESDM.Sementara itu, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak termasuk dalam target Program 100 hari KESDM, juga akan disahkan segera setelah 2 RPP lainnya diterbitkan.

Share This!