ESDM dan KPK Imbau Pelaku Usaha Hilir Migas Taati Aturan

Thursday, 16 March 2017 - Dibaca 3875 kali

BANDUNG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pelaku usaha sektor hilir migas untuk taat dan patuh terhadap aturan. Imbauan ini disampaikan dalam acara "Workshop Pengawasan Ketaatan Badan Usaha BBM dan Gas Bumi Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku" yang diselenggarakan di Ballroom GH Universal, Setiabudi, Bandung (16/3).

Gelaran workshop yang dihadiri oleh para pelaku usaha hilir migas ini melanjutkan rangkaian acara Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor Energi Tahun 2017 yang kemarin telah dibuka dan dilaksanakan di Auditorium Badan Geologi, Bandung (15/3). Jika kemarin fokus perhatian pada usaha hulu migas, kali ini fokus perhatian beralih ke usaha hilir migas.

Anggota Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan, dalam sambutannya mewakili Kepala BPH Migas menyampaikan laporan evaluasi ketaatan Badan Usaha terhadap kewajibanya kepada Pemerintah, sebagai berikut:
  1. Dari jumlah total 200 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha BBM aktif atau berlaku izin usahanya pada tahun 2016, hanya 16 Badan Usaha atau 8% yang melaporkan kegiatan usahanya secara bulanan kepada BPH Migas.
  2. Saat pelaporan 3 Bulanan, dari 200 Badan Usaha yang diundang hadir verifikasi volume sepanjang tahun 2016, sebanyak 118 Badan Usaha atau 59% hadir. Sedangkan 82 Badan Usaha BBM tidak hadir dan belum melaksanakan kewajibannya.
  3. Pada sektor Gas Bumi melalui pipa, dari jumlah total 39 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang diundang verifikasi volume pada tahun 2016, sebanyak 38 Badan Usaha atau 97% aktif memenuhi kewajibanya secara rutin kepada BPH Migas.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein, selaku Ketua Pelaksana Korsup kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk taat dan patuh kepada aturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan jika ada penyelewengan dari pihak-pihak terkait.

"Saya me-warning untuk ikuti aturan, patuhi aturan yang ada supaya Bapak berbisnis enak, tidak ada resiko. Tapi dengan catatan, jika ada aparatur kami, di ESDM yang menghambat proses perizinan hingga pelaksanaan, laporkan kepada kami, nanti saya komunikasikan dengan KPK," tegas Mochtar.

Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK, Dian Patria, menghimbau untuk bersama-sama mendukung gerakan ini sebagai upaya mengurai masalah di sektor hilir migas, dan mencari jalan keluar yang menguntungan untuk semua pihak.

"Banyak hal-hal non teknis yang kelihatannya perlu peran KPK untuk menjembatani. Gerakan ini bagi kami adalah suatu yang mesti kita lakukan bersama-sama, tidak bisa BPH Migas sendiri, Dirjen Migas sendiri, KPK sendiri, mari kita sama-sama. Kita potret fakta dan puzzle di lapangan, kita kumpulkan, kita overlay masalahnya, lalu sama-sama kita putuskan (solusinya)," ujar Dian. (RAF)

Share This!