Fungsi BP Migas Dilaksanakan Kementerian ESDM

Tuesday, 13 November 2012 - Dibaca 3479 kali

JAKARTA - Usai keluarnya putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi oleh Mahkama Konstitusi (MK), seluruh tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berpindah ke Kementerian ESDM. Keputusan MK yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini, Selasa (13/11/2012) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Tugas dan fungsi BP Migas selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian ESDM.

"Keputusan MK meminta Kementerian ESDM untuk tetap melaksanakan fungsi-fungsi yang ada pada BP Migas, sehingga pelaksanaan yang melekat pada industri perminyakaan tetap harus berjalan, oleh sebab itu rapat tadi memutuskan tidak boleh terjadi kekosongan, karena harus ada kepastian hokum," ujar Menteri Koordiantor Perekonomian (Menko) Hatta Rajasa.

Hatta menambahkan, pemerintah tentu harus tunduk kepada keputusan MK karena keputusan MK tersebut mengikat final dan binding, oleh karena itu lanjut Menko Hatta Rajasa, keputusan MK tersebut dapat menjadi dasar payung hukum kita untuk mengeluarkan segera produk hukum agar seluruh fungsi-fungsi dapat tetap berjalan dibawah Kementerian ESDM.

"Yang penting bagi kita adalah, tidak boleh ada keraguan, tidak boleh ada kekosongan hukum, semua harus berjalan, fungsi-fungsi tersebut harus tetap berjalan, karena iklim investasi kita harus tetap kita jaga, kita memiliki komitmen untuk terus meningkatkan produksi kita, migas kita dan mengelola sektor upstream kita, eksplorasi dan produksi sesuai dengan target dan sasaran yang sudah ditetapkan," imbuh Menko.

Keputusan MK tersebut menurut Menko tidak mempengaruhi kontrak-kontrak yang sudah dibuat. "Semua tetap berjalan, tidak ada sesuatu yang mengakibatkan keraguan, perusahaan-perusahaan tetap berjalan sebagai mana mestinya, tetap berproduksi, tetap legal, karena tidak ada sesuatu yang mengakibatkan mereka terhenti dan tidak boleh terhenti upaya-upaya untuk terus melakukan eksplorasi maupun produksi," pungkas Hatta.

Senada dengan Menko Perekonomian Menteri ESDM menyatakan, "seluruh fungsi yang ada di BP Migas dikembalikan kepada Menteri ESDM, jadi fungsi, jadi semuanya berjalan seperti semula seperti, semua kontrak-kontrak yang ada berjalan seperti biasa, saya minta KKKS tenang saja, berjalan seperti biasa, hanya fungsinya BP Migas saja yang kendalinya akan kembali ke Menteri ESDM". (SF)

Share This!