Fungsi Pengawasan BBM Bersubsidi Akan Libatkan Kepolisian dan Pemda

Tuesday, 14 December 2010 - Dibaca 4097 kali

JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengatur (BPH Migas) akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi. Selain itu, Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait pada tahap-tahap awal implementasi kebijakan pengaturan BBM bersubsidi dengan membentuk Satgas Pengawasan, Satgas Sosialisasi dan Satgas Regulasi.

Hal tersebut dijelaskan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menjawab salah satu amanat rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR (13/12), dimana Pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat guna mengurangi dampak negatif pelaksanaan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi yang akan diimplementasikan mulai akhir kuartal I tahun 2010.

Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan, Pemerintah juga akan menyiapkan posko pemantauan pada tahap-tahap awal implementasi. "Satgas Pengawasan akan melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap realisasi penjualan BBM bersubsidi agar diketahui pola konsumsi masyarakat pada setiap SPBU," ujar beliau.

Satgas Pengawasan juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan operasional di lapangan untuk memisahkan konsumen BBM Bersubsidi dan Non Subsidi. "Kepada Pertamina, kami juga meminta untuk lebih meningkatkan pengawasan di lapangan," tegas beliau. (KO)

Share This!