Harga Jual Eceran BBM Tertentu Periode 15 Mei 2011

Friday, 13 May 2011 - Dibaca 3383 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 30/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 13 Mei 2011HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia terus meningkat karena adanya konflik politik di Afrika Utara dan Timur Tengah serta perkembangan nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap mata uang utama dunia. Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Juni 2010 sampai Mei 2011 lebih tinggi dari asumsi harga minyak dalam APBN 2011. Namun demikian, dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun nasional serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Mei 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!