HUT RI Ke-72, Menteri Jonan : Bangsa Yang Merdeka Harus Percaya Pada Kekuatan Dirinya
JAKARTA - Seperti tahun tahun sebelumnya, kembali keluarga besar
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan apel Hari
Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengawali
sambutannya Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, bahwa kemerdekaan
adalah hasil perjuangan yang tidak mudah dan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Kuasa, jadi tidaklah didapatkan secara cuma-cuma. "Para pejuang
kemerdekaan telah mengorbankan tenaga, pikiran, harta benda bahkan
nyawa, dengan tak kenal lelah apalagi menyerah dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan dari para penjajah," ujar Jonan. Jumat
(17/8).
Ditambahkannya, Bapak proklamator pernah memberikan pesan bahwa "bangsa
yang merdeka harus percaya pada kekuatan dirinya untuk berdiri sebagai
bangsa yang besar". Setelah 72 tahun merdeka, perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan masih menyisakan tantangan berupa kesenjangan ekonomi dan
kesenjangan infrastruktur yang masih belum merata di berbagai pelosok
tanah air.
Kepada seluruh peserta apel Menteri Jonan mengingatkan, "Sektor ESDM,
sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, mempunyai tanggung jawab pengelolaan
sumber daya alam dan komoditas energi yang menguasai hajat hidup orang
banyak wajib dikelola secara berkeadilan untuk mewujudkan kemakmuran
rakyat,".
"Bapak Wakil Presiden beberapa kali dalam sidang kabinet mengingatkan
bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini di Sulawesi itu jauh lebih baik
dibandingkan rata-rata nasional atau bahkan jika dibandingkan dengan
rata-rata di Pulau Kalimantan. Mengapa itu terjadi, menurut Wakil
Presiden karena di Sulawesi hampir tidak ada perkebunan besar yang ada
perkebunan rakyat, dan juga jarang sekali kegiatan-kegiatan ekstraktif
kecuali satu dua yang besar yaitu di Vale yang dikerjakan oleh
perusahaan-perusahaan besar yang berasal dari luar Sulawesi," ujar
Jonan.
Pada era Pemerintahan Presiden Jokowi, semangat percaya diri dan
kemandirian dituangkan dalam sembilan program utama Nawa Cita
Pemerintah. Serta didukung dengan pembentukan Kabinet Kerja yang
mengedepankan sistem kerja bersama dengan melibatkan seluruh elemen
bangsa.
Dalam pengelolaan sumber daya energi dan mineral, sebagaimana amanat
UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Hal penting untuk menerjemahkan pasal 33 ayat (3) diatas, menurut Jonan adalah:
- Sumber daya alam kita sebisa mungkin dapat dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa kita;
- Teknologi yang akan digunakan untuk mengambil sumber daya alam harus dapat kita kuasai;
- Pemanfaatan SDA tersebut sebisa mungkin untuk keperluan dalam Negeri, dan jika berlebih baru kita ekspor untuk Negara lain. (SF)
Share This!