Industri Diminta Serap Listrik PT PLN

Saturday, 7 March 2020 - Dibaca 1140 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 110.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 7 Maret 2020

Industri Diminta Serap Listrik PT PLN

Pemerintah mengimbau agar sektor industri memenuhi kebutuhan listriknya dari PT PLN (Persero). Imbauan ini disampaikan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif agar pasokan listrik yang saat ini tersedia dapat terserap dengan baik. Pasokan yang ada saat ini lanjut Arifin, pada awalnya mengikuti asumsi pertumbuhan listrik yang cukup tinggi

"Dahulu kan Pemerintah membangun pembangkit listrik berdasarkan asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi yakni 6,5% per tahun, namun kenyataan yang terjadi pertumbuhan hanya 4% saja, karena itu pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle," ujar Menteri Arifin, Jumat (6/3).

Di sisi lain, Menteri Arifin juga meminta PLN untuk proaktif untuk mencari pelanggan sehingga kelebihan pasokan yang saat ini ada dapat diserap oleh pelanggan. "PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri karena ini business to business PLN," lanjut Menteri.

Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk melakukan aksi korporasi mencari pasar baru. Rida mengatakan, investasi PLN untuk sementara tidak lagi difokuskan untuk membangun pembangkit, namun lebih banyak dialokasikan untuk menambah transmisi dan distribusi dalam rangka memperkuat pasar.

Harga Gas Pembangkit Listrik

Di samping itu, terkait harga gas untuk pembangkit listrik, Pemerintah juga berencana akan menurunkan harganya menjadi US$ 6 per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya, salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden," ujar Arifin.

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri Baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!