Industri Pengilangan Minyak Dapat Tax Holiday

Thursday, 18 August 2011 - Dibaca 2099 kali

JAKARTA - Industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, mendapat insentif tax holiday dari pemerintah. Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam jumpa pers di Kantor Menko Perekonomian, kemarin.Sektor lain juga mendapat insentif adalah industri logam dasar, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi.Insentif itu dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan (perusahaan) selama minimal 5 tahun sejak operasi komersil. Diberikan kepada investor yang mengajukan yang memenuhi investasi Rp 1 triliun dan dibidang yang pionir, bahkan insentif ini akan berlaku bagi investor yang sudah berinvestasi satu tahun lalu.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, lima perusahaan telah ajukan permintaan insentif perpajakan yaitu keringanan PPh badan (tax allowance) atau pembebasan PPh badan (tax holiday).Lima perusahaan yang telah mengajukan permintaan fasilitas pajak baik tax holiday maupun tax allowance adalah Caterpillar yang memiliki nilai investasi sekitar US$ 500 juta atau sekitar Rp 500 miliar, Posco yang memiliki nilai investasi US$ 6 miliar atau Rp 60 triliun dan Kuwait Petroleum Corporation (KPC) dengan nilai investasi US$ 6-7 miliar atau Rp 60-70 triliun.Selain itu, PT Indorama Sintetic Tbk yang memiliki investasi sekitar US$ 300 juta-500 juta atau Rp 500 miliar dan Hancook yang memiliki investasi sebesar US$ 353 juta. (TW)

Share This!