Insentif Pengelolaan Lapangan Minyak Marginal
JAKARTA. Peranan minyak dan gas bumi sampai saat ini masih cukup besar dalam perekonomian nasional baik sebagai bahan bakar, bahan baku industri maupun sumber penerimaan negara/devisa. Produksi minyak bumi beberapa tahun terakhir mengalami penurunan akibat lebih dari 90% merupakan lapangan tua dengan decline rate rata-rata sebesar 5-10% per tahun. Berbeda dengan minyak bumi, produksi gas bumi beberapa tahun terakhir relatif stabil dan kedepan diharapkan dapat terus mengalami kenaikan. Produksi gas bumi tahun 2008 adalah sebesar 7,883 MMSCFD sedang produksi minyak bumi sebesar 976.8 ribu BOPD. Cadangan minyak bumi status 1 Januari 2009 adalah sebesar 7,99 milyar barel. Cadangan gas bumi status 1 Januari 2009 adalah sebesar 159,6 TSCF.Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan produksi migas nasional antara lain dengan pemberian insentif bagi Badan Usaha yang ingin mengelola sumur marginal (tua). Sebagai payung hukum pemberian insentif, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 0008 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal.Jenis Insentif yang diberikan adalah pemberian tambahan pengembalian biaya operasi (Operating Cost) sebesar 20% dan Paket Insentif lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada pada Kontrak Kerja Sama dalam Wilayah Kerja tersebut tetap berlaku. Operating Cost menurut definisi PSC terdiri dari Current Year's Non Capital Costs dan Current Year's Depreciation for Capital Costs. Pemberian insentif bagi pengelolaan lapangan marginal dalam pasal 5 dijelaskan, Setiap Tahun Kalender selama diberikannya Insentif, Kontraktor wajib menghitung dan melaporkan kepada Badan Pelaksana, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya setiap Tahun Kalender, realisasi rate of return kumulatif dari hasil pengembangan Lapangan Minyak Marginal dimaksud. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi Badan Pelaksana, apabila realisasi rate of return kumulatif tersebut lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), maka pemberian Insentif kepada Kontraktor terkait akan dihentikan terhitung sejak Tahun Kalender berikutnya.Sebaliknya apabila berdasarkan penelitian dan evaluasi Badan Pelaksana realisasi rate of return kumulatif Lapangan Minyak Marginal Kontraktor hasilnya lebih kecil dari 15 % (lima belas persen), maka Badan Pelaksana akan memberikan Insentif kepada Kontraktor dimaksud pada Tahun Kalender berikutnya.Lapangan Minyak Marginal yang dapat diberikan Insentif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: terletak dalam suatu Wilayah Kerja yang telah berproduksi, berdasarkan terms and conditions Production Sharing Contract dan paket Insentif lain yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada pada Kontrak Kerja Sama dalam Wilayah Kerja tersebut dan rate of return yang diperoleh Kontraktor diperkirakan lebih kecil dari 15% (lima belas persen). (SF)
Share This!