Jual Beli Listrik Lintas Negara Dilindungi Undang-Undang
JAKARTA. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru, penjualan maupun pembelian tenaga listrik lintas negara diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro usai acara Sosialisasi UU Ketenagalistrikan di Gedung Departemen ESDM, Jakarta (15/9)."Sebagai contoh pembelian listrik di Kalimantan Barat dari Serawak dapat dilakukan mengingat Serawak merupakan daerah yang surplus listrik dan Kalimantan Barat masih kekurangan," ujar Menteri ESDM. Selain menguntungkan kedua belah pihak, lanjut Menteri, pembelian ini juga dilindungi oleh Undang-Undang.Lebih lanjut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono memaparkan, pembelian tenaga listrik lintas Negara dapat dilakukan dengan syarat belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik dan pembelian hanya sebagai penunjang kebutuhan tenaga listrik setempat. "Pembelian boleh dilakukan apabila tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi," lanjut Dirjen LPE J. Purwono.Syarat lainnya, ujar Dirjen LPE, pembelian dilakukan untuk meningkatkan mutu dan keandalan listrik setempat, tidak mengabaikan kemampuan penyediaan listrik dalam negeri, serta tidak menimbulkan ketergantungan dari luar negeri.Mengenai penjualan tenaga listrik lintas negara, J. Purwono menjelaskan, penjualan dapat dilakukan jika kebutuhan tenaga listrik setempat telah terpenuhi serta tidak mengganggu mutu dan keandalan energi setempat. "Tentunya, harga jual tenaga listrik tersebut tidak mengandung subsidi," ujar Dirjen LPE mengakhiri penjelasannya.
Share This!