Keberhasilan Program 100 Hari Kementerian ESDM

Thursday, 28 January 2010 - Dibaca 5778 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 07/HUMAS DESDM/2010Tanggal : 28 Januari 2010KEBERHASILAN PROGRAM 100 HARI KEMENTERIAN ESDM

Setelah 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II menjalankan tugasnya, hari ini tepat 100 hari Kementerian ESDM melaporkan pencapaiannya kepada publik sesuai dengan asas good governance. Berdasarkan status H100, semua program dan rencana aksi yang berada dalam ranah Kementerian ESDM telah diselesaikan dan mendapat nilai biru atau excellence. Program dan rencana aksi tersebut adalah:

1. Program Jaminan Pasokan Energi, dengan empat rencana aksi:
a.

Pemenuhan BBM Dalam Negeri Khususnya Indonesia Bagian Timur.

Salah satu indikator keberhasilan dari rencana aksi ini adalah revitalisasi beberapa infrastruktur distribusi BBM antara lain pembangunan terminal transit Bau-Bau dan pengaktifan kembali backloading Depo Biak. Selain itu, Pemerintah juga telah menyusun rancangan alokasi BBM untuk tiap wilayah/kabupaten/kota.

b. Perencanaan Pasokan Gas untuk Keperluan Domestik

Sebagai landasan untuk kepentingan ini, Pemerintah telah menyusun Neraca Gas Bumi 2010-2025 dan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2010-2025 (ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0225 K/11/MEM/2010). Sementara, untuk penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010.

c. Penerbitan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang Pasokan Batubara Dalam Negeri (Domestic Market Obligation - DMO) RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara telah disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani dan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri telah diatur dalam Permen ESDM No. 34 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2009.
d.

Penerbitan Peraturan Presiden tentang Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW Tahap II

Untuk mendukung program ini, pada 8 Januari 2010 Pemerintah telah menetapkan Perpres No. 4 tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas. Kemudian, sesuai Perpres No. 4 tahun 2010, rincian proyek (PLN atau Swasta) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 02 Tahun 2010 Tanggal 27 Januari 2010.

2.Program Sistem Harga Energi yang Kompetitif, dimana rencana aksi yang menjadi fokus adalah:
a.

Penerbitan Peraturan Presiden tentang Harga Patokan Pembelian Listrik dari Panas Bumi

Dengan potensi panas bumi Indonesia sebagai salah satu yang terbesar di dunia, Pemerintah terus mendorong investor agar berperan aktif mengembangkan pembangkit listrik menggunakan panas bumi. Untuk itu, peraturan yang mengatur tentang harga jual listrik dari panas bumi menjadi prioritas dalam program 100 hari Kementerian ESDM dan telah diterbitkan dengan Permen ESDM No. 32 Tahun 2009 pada tanggal 4 Desember 2009

3. Program Ketahanan Energi, didukung oleh dua rencana aksi yang strategis untuk menjamin program ini yaitu:
a.

Perumusan Penyelesaian Permasalahan PPA (Power Purchase Agreement) di Tingkat Korporat PT PLN

Penyelasaian masalah IPP terkendala ini akan diselesaikan dalam lingkup korporat PT PLN (sehingga tidak diperlukan sebuah Peraturan Presiden) dan dalam waktu bersamaan akan dimintakan opini BPKP untuk membantu proses penyelesaiannya.

b.

Pemanfaatan Coal Bed Methane (CBM) Melalui Penyusunan Perangkat Peraturan Sehingga Bisa Menghasilkan Energi Listrik Pada Tahun 2011

Kontribusi energi baru terbarukan dari tahun ke tahun semakin meningkat, sehingga pengembangan CBM menjadi signifikan karena juga bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan tenaga listrik. Untuk ini, Pemeritan telah mengeluarkan juklak berupa pencetakan Buku Pedoman Pengusahaan Gas Metana Batubara.

4. Program Pengalihan Sistem Subsidi BBM, Pupuk, dan Listrik, yang didukung dengan rencana aksi berupa:
a.

Perumusan Pengalihan Sistem Subsidi BBM, Pupuk, dan Listrik

Pemerintah telah menyelesaikan roadmap yang mengatur pengalihan subsidi harga BBM ke Subsidi langsung; kebijakan pengurangan pengguna BBM tertentu; efisiensi biaya distribusi serta rencana penerapan sistem distribusi tertutup serta ketentuan mengenai pengguna BBM mana saja yang berhak memperoleh subsidi (rumah tangga miskin, usaha kecil dan fasilitas umum). Di saat yang bersamaan dalam program 100 hari ini, roadmap rasionalisasi subsidi listrik juga telah disusun.

Tentunya keberhasilan seluruh program dan rencana aksi Kementerian ESDM tidak lepas dari dukungan semua pemangku kepentingan dan masyarakat. Selain itu, seluruh program 100 hari ini dapat dimaknai sebagai keberhasilan membangun landasan yang kuat untuk pengembangan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II, khususnya Kementerian ESDM dalam satu tahun maupun lima tahun ke depan.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!