Kementerian ESDM Awasi Pengelolaan Limbah Industri Pertambangan

Wednesday, 11 May 2011 - Dibaca 3486 kali

JAKARTA. Selaku Kementerian teknis yang membawahi industri-industri yang bergerak di sektor ESDM ESDM, Kementerian ESDM akan terus membina perusahaan-perusahaan di sektor ESDM untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk pengelolaan limbah (tailing). Pemberian izin pengelolaan tailing diberikan dengan persyaratan yang semakin lama semakin ketat. "Kementerian ESDM akan terus melakukan pengawasan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi kepentingan masyarakat banyak dan lingkungan," demikian Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh dalam konferensi Pers terkait pengelolaan tailing PT Newmont Nusa Tenggara.Terkait dengan pengelolaan tailing yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara, Kementerian ESDM telah memanggil managemen PT Newmont dalam kaitan dengan pembinaan teknis berkenaan dengan pengelolaan limbah industrinya di Pulau Sumbawa.Focal point secara nasional pengelolaan limbah merupakan kewenangan Kementerian Negara Lingkungan hidup (Meneg LH) namun demikian Kementerian ESDM sebagai Kementerian teknis akan berperan aktif mendorong agar PT Newmont agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan limbahnya, tutur Menteri.Sementera Itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite menyatakan, dari segi hukum PT Newmont sudah pernah menyusun analisis mengenai dampak lingkungan yang terdiri dari 3 dokumen, pertama analisis dampak lingkungannya sendiri, ada rencana pengelolaan lingkungan, ada rencana pemantauan lingkungan.Analisis itu diperlukan untuk memperkirakan sejauh mana dampak positif maupun dampak negatif yang timbul. Jika timbul dampak negatif maka diperlukan proses pengelolaan. "Nah salah satu yang diperkirakan yang akan mempunyai dampak negatif adalah pengelolaan tailing..oleh karena itu, diberikan suatu izin untuk pengelolaan tailing ini dengan kriteria-kriteria teknis tertentu, apa yang boleh dilakukan Newmont, berapa volume yang diizinkan berdasarkan kajian yang dikoordinasikan oleh KLH, tutur mantan Kepala Badan Diklat ESDM tersebut."Setelah "digodok" KLH munculah izin," ujar Thamrin.Untuk izin pembuangan tailing oleh PT Newmont itu sendiri menurut Thamrin sudah mendapatkan izin dari Meneg LH setelah. "Nah ini kenapa ada pembuangan tailing, karena Newmont sendiri sudah selesai izinnya yang disetujui dari Kementerian Lingkungan Hidup maka diperpanjang," ujarnya.Didalam mengeluarkan izin Kementerian Lingkungan hidup berpegang teguh pada prinsip dimana izin yang diberikan tetap pada koridor tidak mencemari lingkungan, perairan dan juga kepada masyarakat, lanjut Thamrin.PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 1999 telah melakukan dua kajian mengenai pembuangan tailing. pertama adalah kajian pembuamngan tailing di darat dan kedua alternatif pembuangan tailing di laut. dari kedua kajian tersebut berdasarkan berbagai pertimabngan dipilihlah alternatif pembuangan tailing di laut. Pembuangan tailing di laut dilakukan pada kedalaman 3000-4000 meter dengan jarak dari pantai sekitar 32 km. izin yang diperoleh tahun 2011 ini merupakan runtutan dari izin-izin yang sudah diberikan sebelumnya. Pemberian izin pengelolaan tailing terus ditingkatkan persyaratannya setiap tahunnya. misalnya tingkat keasaman yang harus di jaga pada Ph yang kira-kira basa. karena air asam dapat mengganggu dan mencemari lingkungan. (SF)

Share This!