Kementerian ESDM Usulkan Amandemen Pasal 38 UU 41/1999 tentang Kehutanan

Tuesday, 16 February 2010 - Dibaca 6699 kali
JAKARTA. Kementerian ESDM mengusulkan amandemen pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memberikan ruang bagi pengembangan panas bumi di hutan konservasi, mengingat panas bumi merupakan sumber energi yang ramah lingkungan.
"Kami mengusulkan agar memasukkan pengecualian pengembangan panas bumi untuk dapat dilakukan di hutan konservasi, " demikian disampaikan Dirjen Mineral Batubara dan Panasbumi Bambang Setiawan dalam "Rapat Sinkronisasi Pelaksanaan UU tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta (16/2).
Berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 ayat 1 disebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan hutan lindung. Sementara itu di sisi lain, potensi panas bumi banyak ditemukan di dalam kawasan hutan konservasi yang tidak disebutkan dalam UU tersebut.
Oleh karena itu, ujar Bambang, amandemen pasal tersebut perlu dilakukan dengan menambahkan pengecualian bagi pengembangan energi yang ramah lingkungan (panas bumi), sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Minerbapabum juga mengusulkan agar Peraturan Pemerintah turunan dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memasukkan unsur pertambangan, terutama pada pasal-pasal yang mengatur tentang tata ruang wilayah.
Ke depannya, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Departemen Kehutanan sepakat untuk terus berkoordinasi dalam menyusun kebijakan tata kelola lahan, sehingga permasalahan tumpang tindih lahan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan dengan landasan yang kuat dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar sektor. (KO)

Share This!