Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 6.600 VA Sesuai Undang-Undang Namun Kurang Sosialisasi

Wednesday, 17 February 2010 - Dibaca 4688 kali

JAKARTA. Seusai acara penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT PGE dan PT PLN, Rabu (17/2) di Gedung Kementerian ESDM, Menteri ESDM Menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 6.600 volt ampere (VA) secara substansi sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN 2010. Permasalahan yang kemudian timbul adalah akibat kurangnya sosialisasi yang dilakukan PT PLN (Persero)."Secara substansi kenaikan tarif listrik sudah sesuai amanah UU, hanya saja prosesnya perlu dilakukan lebih baik. Aspek sosialisasi sebagaimana saran Dirjen Listrik perlu lebih disiapkan secara lebih memadai, sehingga substansinya benar sosialisasinya benar", ujar Menteri ESDM.Menteri ESDM sudah memerintahkan Dirjen Listrik untuk segera memulai proses ini karena substansinya sudah benar, karena lanjut Beliau, "listrik bagi kaum yang tidak mampu harus terus diperhatikan sesuai kemampuannya dan bagi kaum yang lebih mampu harus kita dorong untuk membayar pada harga keekonomian, itu prinsip keadilan ekonomi yang biasa".Senada dengan Menteri ESDM, menurut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi menyatakan, metode sosialisasi kenaikan tarif yang dilakukan PLN kurang maksimal, oleh karena itu Dirjen LPE menyarankan kepada pihak PLN untuk menunda penerapan kenaikan tarif tersebut hingga sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat selesai termasuk konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).PT PLN (Persero) telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 Va. Mekanisme pemberlakuan tarif baru ditetapkan sejak Januari 2010 dan ditagihkan ke pelanggan 6.600 VA ke atas terhitung mulai bulan Februari 2010. menurut Dirut PLN, tujuan utama kenaikan tarif tersebut diharapkan pelanggan dapat mengendalikan pemakaian listrik serta pemberian subsidi sesuai sasaran. (SF)

Share This!