Kenaikan TDL Merupakan Upaya Mengurangi Subsidi
JAKARTA. Pemerintah mengusulkan untuk menurunkan subsidi listrik sebesar Rp. 7,3 triliun dan untuk menutup kekurangan akibat pengurangan subsidi tersebut PT PLN (Persero) berencana menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15%. Dengan kenaikan TDL untuk golongan tarif 6.600 VA maka subsidi listrik dapat dikurangi.Sebelum memulai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (22/4) Direktur Jenderal Listrik Dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE), J. Purwono menjelaskan mengenai usulan pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik sebesar 7,3 triliun tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi."Karena ada perubahan asumsi-asumsi tahun lalu dan sekarang, maka ada kebutuhan tambahan subsidi listrik sebesar 24 triliun tetapi kemampuan anggaran negara hanya Rp. 16,7 triliun sehingga ada selisih sebesar 7,3 triliun yang harus ditutupi PLN agar dapat terus melangsungkan usahanya dan memenuhi kewajibannya kepada pihak lain", ujar Beliau.Pemenuhan kewajiban sebesar 7,3 triliun diusulkan melalui kenaikan TDL dan untuk mendapatkan tambahan Rp. 7,3 triliun, jika TDL mulai diterapkan pada bulan Juli hingga Desember tahun ini maka kenaikannya adalah rata-rata 15%."Setiap penundaan satu bulan maka dibutuhkan tambahan dana APBN Rp. 1,2 triliun per bulan untuk menutup kebutuhan tersebut artinya semakin mundur maka kenaikan TDL akan semakin besar", lanjut J. Purwono.Sesuai dengan Nota Keuangan dan RAPBN-P Tahun Anggaran 2010 yang telah disampaikan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 1 Maret 2010, kebutuhan subsidi listrik dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp 54,50 Triliun, dengan rincian, subsidi listrik tahun berjalan 2010 sebesar Rp 53,60 Triliun, tambahan pendapatan 6.600 VA sebesar Rp 3,10 Triliun, kebutuhan subsidi listrik 2010 sebesar Rp 50,50 Triliun dan kekurangan subsidi listrik tahun 2009 sebesar Rp 4,00 Triliun. Dengan alokasi subsidi listrik (APBN 2010) sebesar Rp 37,80 Triliun maka diperlukan tambahan subsidi listrik sebesar Rp 16,70 Triliun.Kenaikan tarif listrik pada intinya adalah memberikan margin kepada PLN diatas biaya pokok produksi antara 5 - 8%, dengan penambahan margin diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan PLN melakukan investasi karena saat ini revenue yang diterima belum cukup sehingga pemerintah memberikan subsidi harga. (SF)
Share This!