
Kepala BP Migas Lantik Tiga Deputi
JAKARTA. Kepala BP Migas R.Priyono pagi ini (9/10) melantik tiga deputi BP Migas. Ketiga deputi tersebut yaitu, Deputi Pengendalian Operasi, Deputi Pengendalian Keuangan dan yang terakhir Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum. Pemberhentian sekaligus pengangkatan ketiga deputi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1824 K/73/MEM/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2008 K/73/MEM/2009tertanggal 30 September 2009.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1824 K/73/MEM/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, Kepala BP Migas memberhentikan dan mengangkat Deputi Pengendalian Operasi dan Deputi Pengendalian Keuangan BPMIGAS serta pengangkatan pejabat penggantinya Sdr. Ir. Budi Indianto, MBA sebagai Deputi Pengendalian Operasi dan Wibowo Suseno Wirajawan sebagai Deputi Pengendalian Keuangan BPMIGAS.Selanjutnya Kepala BP Migas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2008 K/73/MEM/2009 tertanggal 30 September 2009 mengangkat Lambok Hamanongan Hutauruk, sebagai Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum BPMIGAS. Pengangkatan Lambok Hamanongan Hutauruk, sebagai Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum BPMIGAS. Pengangkatan Deputi baru ini sebagai tindak lanjut dari SK Menteri ESDM No. 4427 K/08/MEM/2009 tertanggal 29 September 2009 tentang perubahan organisasi Pimpinan BPMIGAS dengan penambahan 1 Deputi.Dalam amanatnya Kepala BP Migas mengatakan, perubahan organisasi seperti ini merupakan hal yang bersifat rutin, dengan maksud untuk penyegaran dan sekaligus meningkatkan kinerja BPMIGAS didalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh Indonesia, dengan tujuan akhir ke depan diharapkan industri hulu migas ini lebih memberikan manfaat dan penerimaan negara yang maksimal untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Share This!