Kepala BPH Migas Serahkan Surat Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu

Monday, 28 December 2009 - Dibaca 3629 kali

JAKARTA. Sidang Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah memutuskan untuk menetapkan kembali PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM di dalam negeri. Di samping itu, Sidang Komite BPH Migas juga menetapkan dua Badan Usaha Pendamping yaitu PT AKR Corporindo Tbk., dan Petronas Niaga Indonesia, untuk ikut melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM tertentu (bensin-premium, minyak tanah dan minyak solar).

Sebagai pendamping PT Pertamina (Persero), lokasi penugasan PT AKR Corporindo Tbk., dan Petronas Niaga Indonesia berada di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dimaksudkan untuk mengisi daerah-daerah atau titik yang selama ini belum mendapat pelayanan pendistribusian BBM bersubsidi, sementara masyarakat sangat membutuhkannya.

Demikian disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam Penyerahan Surat Keputusan BPH Migas tentang Penugasan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2010, di Kantor BPH Migas Jakarta (28/12).

Menurut Tubagus, keputusan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005. Proses serangkaian penilaian kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM telah dimulai pada bulan April 2009 dengan mengundang para Badan Usaha untuk mengikuti seleksi yang dilakukan oleh BPH Migas. BPH Migas sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 0044 tahun 2005 telah membentuk Tim Pelaksanaan Penugasan PSO BBM 2010 yang anggotanya berasal dari Departemen ESDM, Departemen Keuangan, dan BPH Migas untuk bertugas melakukan seleksi terhadap BU yang akan ditunjuk untuk mendapat penugasan.

BPH Migas mengundang 28 BU yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM dari Pemerintah. Dari 28 BU tersebut terdapat 10 BU yang hadir mengikuti Penjelasan Umum yang disampaikan oleh BPH Migas. Kesepuluh BU tersebut diantaranya: PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk., PT Bumi Asri Prima Pratama, PT Petrobas Indonesia, PT Patra Niaga, PT Petro Andalan Nusantara, PT Total Oil Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Medco Sarana Kalibaru.

Evaluasi dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi komersial dan evaluasi teknis. Evaluasi komersial meliputi penilaian atas besarnya besaran alpha, tatacara verifikasi, tatacara pembayaran, jaminan untuk kerja, cadangan operasional dan masa penugasan yang diinginkan. Adapun evaluasi teknis meliputi penilaian atas fasilitas penyimpanan, fasilitas pengangkutan, dan fasilitas penjualan berupa lembaga penyalur yang dimiliki oleh BU. Hasil evaluasi menyisakan 3 Badan Usaha tersebut di atas sebagai BU pelaksanaan PSO BBM.

Share This!