KESDM dan BNPT Sepakat Kerja Sama Pengamanan Obyek Vital Sektor Energi

Monday, 13 March 2017 - Dibaca 2515 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00035.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 13 Maret 2017

KESDM dan BNPT Sepakat Kerja Sama Pengamanan Obyek Vital Sektor Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Kepala Badan Nasioanal Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, hari ini, Senin (13/03), menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Pengamanan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral antara Kementerian ESDM dan BNPT di Jakarta .

Nota kesepahaman ini adalah wujud sinergi antar lembaga untuk melaksanakan kebijakan pengamanan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.

"Tujuan MoU ini agar kedua lembaga mempunyai landasan kerja sama sehingga koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengamanan di sektor ESDM terutama dalam pencegahan penanggulangan terorisme akan berjalan efektif," papar Jonan.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi: penyusunan strategi, program, kegiatan serta evaluasi di sektor ESDM dalam penanggulangan terorisme. Kepala BNPT dalam sambutannya, memaparkan bahwa sektor ESDM merupakan sektor strategis karena menyangkut kehidupan orang banyak sehingga diperlukan pengamanan terutama dari terorisme.

"Sektor ESDM merupakan salah satu urat nadi ekonomi bangsa, sehingga rentan sekali dari tidak terorisme, dengan MoU ini kita berusaha mencegah hal tersebut agar tidak terjadi", ujar Suhardi Alius.

Menteri ESDM juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya berbentuk fisik, namun juga meliputi non fisik. Salah satu yang diperkuat adalah pengembangan teknologi informasi (IT), terutama untuk objek vital negara yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Listrik dan BBM memiliki dampak langsung ke masyarakat, punya efek domino apabila terganggu, pencegahan harus diperkuat, terutama perkuat bidang IT dan harus dikoordinasikan oleh sektor ESDM dengan semua unit terkait," jelas Jonan.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, menjadi dasar bagi KESDM dan BNPT untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara sendiri maupun bersama-sama.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik, dan Kerja Sama


Sujatmiko

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Share This!