Keselamatan Penggunaan Tabung LPG 3 KG

Sunday, 2 May 2010 - Dibaca 4542 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 23/HUMAS KESDM/2010Tanggal: 02 Mei 2010Keselamatan Penggunaan Tabung LPG 3 KG di Masyarakat
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada hari Jumat tanggal 30 April 2010, melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait yaitu Kemenakertrans, Puslabfor Bareskrim Polri, Pemda DKI, PT Pertamina (Persero) dan jajaran di Kementerian ESDM (Irjen, Biro Hukum, Ditjen Migas) membahas keselamatan penggunaan LPG di masyarakat.Semua instansi terkait (Kementerian ESDM, Kemenakertrans, Puslabfor Bareskrim Polri, PT Pertamina (Persero), Pemda DKI) mendukung program konversi minyak tanah ke LPG, yang sudah dimulai dari tahun 2007, di mana saat ini yang sudah dibagikan mendekati 50 juta tabung, berupa tabung LPG 3 kg lengkap dengan asesorisnya (yang memenuhi Standar Nasional Indonesia, SNI) beserta isinya. Instansi-Instansi tersebut di atas berkomitmen bersama untuk mendukung upaya-upaya yang akan dilakukan ke depan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh LPG.Ledakan LPG yang sering terjadi akhir-akhir ini di masyarakat berdasarkan hasil investigasi oleh Puslabfor Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, dan Kemenakertrans sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun awal program konversi minyak tanah ke LPG. Dari data-data tersebut diketahui bahwa pemeliharaan terhadap tabung maupun asesoris seperti kemungkinan bocornya selang, rubber seal dan gagalnya regulator perlu mendapat perhatian dari pengguna LPG, dan perlunya peningkatan bimbingan serta pengawasan dari pemerintah. Upaya-upaya yang akan dilakukan antara lain melakukan sosialisasi secara intensif dan lebih detail kepada masyarakat dalam bentuk animasi, brosur-brosur yang mudah dipahami oleh masyarakat awam tentang penanganan dan pemeliharaan yang aman terhadap tabung beserta asesorisnya serta tindakan pencegahan yang perlu diambil apabila terjadi kebocoran LPG. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan mutu semua tabung dan asesorisnya (selang, rubber seal dan regulator) dengan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk meningkatkan pengawasan terhadap tabung dan asesoris yang sudah beredar di pasaran. Untuk pengawasan selain oleh instansi terkait tersebut diatas, KESDM dalam hal ini Ditjen Migas akan melibatkan BSN dan LSPro.Pihak Polri akan meningkatkan pengawasan yang ketat terhadap perilaku-perilaku kriminal yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain itu juga akan diprogramkan untuk melakukan pengawasan di pabrik pembuat selang, rubber seal dan regulator untuk memastikan pemenuhan SNI.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!