Keterlibatan Pemprov Papua dan Pemkab Timika dalam Divestasi 51% Saham Freeport

Monday, 4 September 2017 - Dibaca 2232 kali

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51% sahamnya untuk Pemerintah Indonesia. Keputusan yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, dalam pembahasannya nanti akan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika sebagai pemilik dari Tambang Grasberg yang saat ini dikelola PT Freeport Indonesia.

"Saat ini Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika itu akan diajak bersama-sama membahas divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia, ini masih dirunding apakah bener 5% atau 10% nya Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika. Ini masih dirunding, tapi prinsipnya mereka pasti diajak bicara sebagai pemilik dari pengelolaan tambang ini," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan hari ini, Senin (4/9).

Mengenai cara pembelian sahamnya, Jonan menyatakan, Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) secara konsorsium untuk melaksanakan pembayaran 51% sahamnya. "Bapak Presiden menugaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan eksekusi atau dilaksanakan oleh BUMN dan BUMD," ujar Jonan.

Selanjutnya Menteri Jonan menegaskan bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selalu percaya bahwa pengelolaan sumber daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh putra putri bangsa indonesia, ini dimaknai dengan suatu lompatan untuk mulai menguasai banyak tantangan terutama Freeport memang simbolis untuk minerba. "Sama dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan total habis, sekarang dikelola oleh Pertamina. Meskipun saya ngomong sama Pertamina kalau Anda yang mengelola tidak boleh turun produksinya dan biaya produksinya tidak boleh naik. Jangan sampai kita mengelola sendiri malah kurang baik," tegas Jonan.

Share This!