Klasifikasi Jasa Energi Digunakan Sebagai Alat Bernegosiasi

Wednesday, 28 October 2009 - Dibaca 3938 kali

JAKARTA. Sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia harus ikut serta dalam mekanisme liberalisasi perdagangan dunia, khususnya perdagangan jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam General Agreement on Trade in Service (GATS). Di tingkat ASEAN, secara formal telah dibentuk kerjasama perdagangan ASEAN melalui penandatanganan ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS) pada penyelenggaraan 5th ASEAN Summit di Bangkok pada 15 Desember 1995 oleh para Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM). Hingga saat ini WTO belum menetapkan klasifikasi jasa energi, karena jasa energi merupakan suatu yang baru sehingga tidak ada tempat khusus. Jasa energi pada WTO dimasukkan dalam other business services. Empat negara termasuk Indonesia telah mengusulkan klasifikasi jasa energi tersebut.Klasifikasi jasa energi merupakan dasar untuk melakukan negosiasi antara Indonesia dengan negara lain dan sebaliknya. "Indonesia telah mengusulkan klasifikasi jasa energi di WTO pertama kali pada bulan Desember 2003, usulan tersebut beberapa kali mengalami revisi, pertama pada bulan November 2004 dan revisi kedua April 2006", ujar Dirjen Migas dalam acara Seminar Kesiapan Sektor jasa Bidang Migas Dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Dunia (WTO), Rabu (28/10).Perlu pengertian semua pihak untuk mempersiapkan kemampuan dalam negeri dengan mengetahui secara pasti kemampuan bersaing, utamanya adalah dari sisi permodalan, teknologi yang digunakan dan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi liberalisasi."Klasifikasi jasa energi yang diusulkan Indonesia pada WTO diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan dalam negeri, perluasan akses pasar, pembatasan monopoli, transparansi global dan harapan kami tentunya kita harus siap bersaing secara global", imbuh Beliau.Dirjen Migas menambahkan, untuk menghadapi liberalisasi pemerintah telah melakukan sosialisasi jasa energi kepada seluruh stakeholder, identifikasi kekuatan dan kelemahan jasa energi, penetapan kebijakan strategi liberalisasi, penyusunan klasifikasi jasa energi Indonesia, penyusunan Blue Print jasa energi Indonesia dan penyusunan pembukaan akses pasar (request) maupun tawaran akses pasar negara lain (offer)."Karena kita sudah meratifikasi perjanjian WTO, mau tidak mau suka tidak suka kita harus siap menghadapinya", tutup Dirjen Migas.

Share This!