Komisi VII DPR RI Apresiasi Hasil Renegosiasi Pemerintah

Monday, 1 September 2014 - Dibaca 1742 kali

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengapresiasi hasil kerja pemerintah khususnya Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang telah melakukan renegosiasi kontrak-kontrak yang cenderung merugikan negara. Selain menghasilkan tambahan untuk penerimaan negara, renegosiasi merupakan "pekerjaan rumah" yang secara langsung mendapat prioritas dari Presiden.

Pekerjaan renegosiasi, bukanlah pekerjaan yang mudah karenanya berjalan sangat lambat dan lama. "Sudah hampir satu setengah tahun ini dengan enam item renegosiasi, alot sekali tetapi karena kita harus laksanakan, undang-undang minerba, maka sealot apapun saya terobos. Undang-undang minerba mempunyai niat baik dan tujuan mulia..kita sudah 40 tahun lebih ekspor mineral mentah, cukup sudah..," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik saat Rapat Kerja terkait renegosiasi dengan Komisi VII DPR RI, Senin (01/09/2014).

"Terus terang pekerjaan ini sangat berat, sulit, tetapi saya merasa saya mempunyai modal yang kuat sekali yaitu, suport dari Komisi VII DPR RI, pada waktu kita berikrar disini bahwa harus laksanakan undang-undang minerba itu, dan Komisi VII semuanya sembilan fraksi bersama-sama kami akan berjuang untuk mensukseskan itu, itu salah satu modal besar saya,"ujar Menteri ESDM
"Dalam perjalananya tidak pernah satupun ada anggota dewan yang berbeda pendapatnya, khusus untuk urusan undang-undang minerba ini," lanjut Menteri.

Proses renegosiasi menyangkut enam item yaitu, luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan Negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa pertambangan dalam negeri.

Renegosiasi status 29 Agustus 2014, sebanyak 107 KK dan PKP2B sudah menyepakati seluruh item-item yang direnogosiasikan. (SF)

Share This!