Komisi VII DPR RI Dan Pemerintah Sepakati Besaran ICP Dan Lifting Minyak Tahun 2012

Tuesday, 7 June 2011 - Dibaca 2099 kali

JAKARTA - Usulan Pemerintah terkait besaran Indonesia Crude Price (ICP) tahun 2012 antara USD 75-USD 95 Per Barel dan lifting migas antara 950-970 barel per hari disetujui Komisi VII DPR RI. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari Rapat Kerja membahas Rapat membahas penetapan asumsi dasar untuk volume BBM bersubsidi, subsidi BBN dan LPG, lifting minyak dan subsidi listrik, yang dilakukan, Selasa (7/6/2011). Hadir mewakili Pemerintah, Menteri ESDM, Dirjen Migas Evita H. Legowo, Dirjen Kelistrikan, Jarman serta Dirjen Minerba, Thamrin Sihite.Besaran ICP 2012 yang disepakati semalam sesuai dengan yang diusulkan Pemerintah melalui Menteri ESDM. "Berkenaan dengan asumsi ICP tahun 2012, dapat dijelaskan bahwa proyeksi harga minyak tahun 2012 Masih sulit diduga terkait dengan ketidakpastian faktor Geopolitik, terutama di Afrika Utara dan Timur Tengah. Berdasarkan pooling diprediksikan bahwa harga minyak WTI berkisar antara US$60-180 per barel (berdasarkan pooling Reuters dan US-DOE), harga minyak Brent berkisar antara US$75-138,5 per barel (berdasarkan pooling Reuters) dan harga minyak Basket OPEC berkisar antara US$75-90 per barel. Sementara itu, para analis berpendapat bahwa tingginya harga minyak dunia akan menahan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, OPEC berkomitmen untuk meningkatkan produksi agar dapat menahan laju kenaikan harga minyakdunia.Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka kami mengusulkan asumsi ICP tahun 2012 pada kisaran US$ 75 - 95 per barel,"ujar Menteri ESDM.Sedangkan untuk besaran lifting minyak bumi yang diusulkan Pemerintah yaitu antara 950-90 barel per hari, Menteri ESDM menyatakan, perkiraan produksi minyak bumi dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi lapangan-lapangan migas yang ada saat ini dan perkiraan potensi tambahan produksi dari lapangan baru. Optimalisasi produksi minyak dilakukan dengan upaya-upaya, antara lain: Mendorong upaya optimasi produksi pada lapangan eksisting termasuk penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) dengan meningkatkan koordinasi rutin dengan BPMIGAS dan KKKS.Selain langkah-langkah diatas, dari sisi regulasi Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Migas, Membentuk Tim Pengawasan Peningkatan Produksi Migas (TP3M), dan Membentuk Tim Monitoring Fasilitas Produksi dalam rangka untuk mengurangi unplanned shutdown serta meningkatkan efisiensi operasi, dan optimalisasi fasilitas produksi melalui inspeksi rutin.Terkait dengan penambahan tingkat produksi, Dirjen Migas menyatakan, penambahan produksi akan diupayakan dari beberapa lokasi produksi antara lain dari Blok Cepu dan West Madura Offshore. (SF)

Share This!