Komisi VII DPR RI Minta Paket Konversi LPG 3 Kg yang Tidak Sesuai SNI Ditarik

Thursday, 22 July 2010 - Dibaca 2466 kali

JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah segera menarik paket Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), karena dapat membahayakan masyarakat. Demikian salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah dan kalangan Asosiasi terkait program konversi, Kamis (22/7).Selain meminta menarik produk yang tidak berstandar nasional, Komisi VII juga meminta Pemerintah bersama Kepolisian RI menindak tegas para produsen, distributor dan pihak-pihak yang melakukan tindakan illegal lainnya. Butir lain kesimpulan RDP adalah, Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyampaikan rasa empati dan belansungkawa yang mendalam kepada para korban dan keluarganya akibat ledakan gas LPG. Selanjutnya, sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang belum terjawab dan perlu pendalaman dalam pelaksanaan Program Nasional Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg, Komisi VII DPR RI memutuskan membentuk Panja Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg serta meminta Pemerintah agar meningkatkan koordinasi yang lebih efektif melalui pembagian kerja dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg, termasuk diantaranya melalui mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran serta kegiatan sosialisasi yang lebih optimal. Dan kesimpulan terakhir RDP yang berlangsung hingga pukul 23.15 tersebut adalah, Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya secara menyeluruh terkait dengan pemenuhan hak-hak konsumen yang menjadi korban penggunaan LPG tabung 3 Kg dan peralatan lainnya. (SF)

Share This!