Komisi VII Mendesak Pemerintah Segera Selesaikan RPP Cost Recovery

Thursday, 18 February 2010 - Dibaca 3589 kali

JAKARTA. Diakhir Rapat Kerja (Raker) antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR RI yang berlangsung kemarin, Selasa (8/6), Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah melalui Menteri ESDM segera menyelesaikan RPP Cost Recovery sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 4 undang-undang No 41 tahun 2008 tentang APBN tahun anggaran 2009 sebelum penetapan APBN tahun anggaran 2011.Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Migas, Evita H. Legowo menyatakan bahwa RPP Cost Recovery saat ini sudah berada di Depkumham dan sudah dua kali dilakukan rapat interdep. Menurut Dirjen Migas, masih diperlukan rapat interdep satu kali lagi dikarenakan adanya pergantian Menteri keuangan yang baru, setelah hal tersebut dilakukan maka RPP dapat diselesaikan."Materi yang ada di Depkumham sudah 99% sama", ujar Evita.Permintaan Komisi VII kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan RPP Cost Recovery merupakan salah satu butir kesepakatan dalam Raker yang membahas asumsi makro RAPBN 2011. Dalam Raker, Pemerintah mengusulkan beberapa asumsi dasar sebagai bahan masukkan penyusunan RAPBN 2011 dan seluruhnya disetujui Komisi VII DPR RI.Usulan asumsi dasar yang diajukan Pemerintah yaitu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD 75-90 per barel, lifting minyak mentah Indonesia sebesar 960.000-975.000 barel per hari, volume jenis BBM bersubsidi sebesar 36.773.000-42.555.400 juta KL (premium : 22.960.000 - 25.189.805 KL, kerosene : 2.000.000 - 2.750.000 KL dan solar : 11.813.000 - 14.615.595 KL).Usulan lainnya yang juga disetujui adalah, volume LPG bersubsidi sebesar 3.522.000 ton setara kerosene sebesar 7.826.667 KL, subsidi bahan bakar nabati rata-rata sebesar Rp 2.000 - Rp 2.500 per liter serta subsidi listrik sebesar Rp 36,44 - Rp 50,81 triliun. (SF)

Share This!