Konsepsi Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam Rencana Tata Ruang

Saturday, 13 February 2010 - Dibaca 7629 kali

Oleh: Adang P Kusuma*Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Ruang Wilayah (RTRW), baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia saat ini giat dilaksanakan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Pelaksanaan revisi tersebut banyak mengalami kendala yang disebabkan berbagai faktor, salah satunya adanya konflik pemanfaatan lahan.Konflik pemanfaatan lahan terkait sektor ESDM adalah masalah Kawasan Peruntukan Pertambangan yang tumpang tindih dengan kawasan lain seperti kawasan kehutanan, kawasan perkebunan, maupun kawasan permukiman.Pemerintah daerah seringkali merasa kesulitan dalam mendelineasi/menggambarkan kawasan peruntukan pertambangan dalam peta pola ruang RTRW-nya, dikarenakan kawasan ini memang belum tergambarkan secara jelas dalam Lampiran Peta Pola Ruang Wilayah Nasional dalam PP Nomor 26 tahun 2008, walaupun kawasan peruntukan pertambangan telah disebutkan dalam pasal-pasalnya.Dalam lampiran Peta Pola Ruang Wilayah Nasional yang digunakan sebagai penyusunan RTRW provinsi/kabupaten/kota, hanya digambarkan secara umum Kawasan Andalan Pertambangan, baik di darat maupun di laut.Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Kementerian ESDM melalui Badan Geologi telah berupaya melakukan delineasi kawasan peruntukan pertambangan untuk berbagai jenis bahan tambang (mineral, batubara, migas, dan panas bumi) di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan kriteria tertentu yang disajikan dalam suatu Peta Kawasan Peruntukan Pertambangan. Peta dengan skala 1 : 500.000 ini akan dicantumkan sebagai salah satu lampiran dalam Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan. Peta ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka merevisi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW. Dicantumkannya Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam RTRW merupakan jaminan kepastian hukum dalam usaha pertambangan. (KO)*) Dipresentasikan dalam Kolokium Badan Geologi, Kementerian ESDM, Bandung, 3-4 Februari 2010

Share This!